Sulawesi Utara

BPJS Kesehatan Ingin Program Tepat Sasaran, Minta DTKS Disempurnakan

Penulis: Ryo_Noor
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan

Dalam pasal 102 juga disebutkan Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Daerah wajib

mengintegrasikannya ke dalam Program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Pemerintah Daerah juga diharapkan mengikuti Permendagri Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan

APBD Tahun 2020 yang dengan sangat jelas ditekankan bahwa dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),

Pemerintah Daerah melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna

terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan

Sosial (DTKS) sebagai PBI JK, maka dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI JK yang

aktif di bulan berikutnya.

“Sebagai badan hukum publik yang tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah, BPJS Kesehatan tidak memiliki

wewenang untuk mendaftarkan masyarakat ke dalam DTKS," katanya.

Diharapkan Pemerintah Daerah dapat berperan aktif mendata dan mendaftarkan penduduknya yang belum masuk

ke dalam DTKS, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kementerian Sosial.

Iqbal pun menyatakan, mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta PBI JK oleh BPJS Kesehatan mengacu pada

DTKS, maka diperlukan upaya pihak yang terkait dengan mekanisme penyusunan DTKS untuk dapat melakukan

Halaman
1234

Berita Terkini