TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah melakukan pembaruan data peserta Penerima Bantuan Iuran
Jaminan Kesehatan (PBI JK) secara berkala.
Langkah ini harus terus dilakukan agar data penerima bantuan iuran tepat sasaran.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, mengingat penetapan peserta PBI JK mengacu pada Data
Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentu perlu dukungan semua pihak terkait agar penyempurnaan DTKS
dapat terus dilakukan.
"DTKS terbit setidaknya setiap enam bulan sekali.
DTKS termutakhir diterbitkan pada Januari 2020, jumlahnya 97,3 juta jiwa.
Perlu dilakukan sosialisasi terus menerus agar masyarakat dapat mengetahui apakah dia dan anggota keluarganya terdaftar
dalam DTKS tersebut atau tidak, dan hal ini akan berpengaruh pada kepesertaannya sebagai PBI JK," kata Iqbal lewat rilis
disampaikan BPJS Kesehatan, Jumat (26/06/2020)
Penyebab penonaktifan kepesertaan PBI JK disebabkan tidak terdaftar dalam DTKS, sebab itu masyarakat perlu didorong
untuk dapat secara proaktif melaporkan ke Dinsos setempat apabila terjadi ketidaksingkronan data.
Misalnya, karena ada perubahan dalam susunan anggota keluarga (lahir, meninggal, kawin, cerai) sebagaimana
tercantum Kartu Keluarga (KK) sehingga sebagian anggota keluarga belum terdaftar dalam DTKS,