TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sekitar pukul 23.00 Wita, Sabtu (20/06/2020), Persma Dame berpamitan pulang dari rumah Paulus Tamulia di kompleks Sari Kelapa, Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Timur.
Pria 40 tahun tersebut merasa sudah cukup menghabiskan malam dengan rekannya sesama buruh bangunan setelah menenggak minuman keras bersama-sama sejak pukul 19.00.
Tidak lama beranjak dari situ, sekitar 50 meter, Paulus mendengar suara Persma berteriak. Paulus kaget dan langsung bergegas.
“Saya melihat dia sudah tergeletak dan penuh dengan darah di jalan setapak,” ujar Paulus saat memberi keterangan ke penyidik Polsek Maesa.
Segera Persma yang mengenakan kaus tak berlengan dan celana jins pendek dilarikan ke rumah sakit Budi Mulia Bitung.
Tak lama kemudian istri Persma, Marta Vera Damisi, tiba di rumah sakit. Namun, nyawa Persma tak lagi dapat tertolong.
"Dia (suami) pergi kerja bangunan, keluar dari rumah pagi dan di Sabtu malam belum kembali. Saya kaget dapat informasi dari warga sekitar suami saya dianiaya orang," ucap Marta sedih.
Kapolsek Maesa Kompol Elia Maramis, Minggu (21/06/2020), menjelaskan, tiga orang telah ditangkap dan dianggap bertanggung jawab atas kematian korban.
Mereka adalah MK alias Melvin (20), berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan; DS alias Dan (19), pria yang sempat mengonsumsi miras di rumah satu diantara terduga tersangka AD alais Fandi (29).
Sebelum peristiwa berdarah itu, korban berjalan pulang dan memanggil tukang ojek.
Di saat bersamaan MK juga akan pulang. Saat itu korban menghampiri MK dan terlibat komunikasi.
"Ojek ngana (kamu tukang ojek)?" tanya korban kepada MK dan dijawab, bukan. "Kita mo pulang (saya mau pulang)," kata MK menceritakan tanya jawab dia dengan korban.
Pengaruh miras turut membuat mereka salah paham saat berkomunikasi.
Entah mengapa korban mendorong MK dan langsung terjatuh.
Lalu datang AD yang ingin melerai tapi juga didorong oleh korban hingga terjatuh. AD pun langsung balas menganiaya.
Dari keterangan medis, korban mengalami tiga luka tusuk di bagian perut, dada kiri dan bagian belakang, serta empat luka tebas di bagian tangan kiri, kepala, dan dia di bagian belakang.
Kanit Reskrim Polsek Maesa Ipda Tuegeh Darus mengatakan, tak sampai satu jam polisi membawa ketiga tersangka bersama barang bukti tiga buah sajam jenis badik.
Mereka langsung ditahan.
"Mereka bakal dikenakan pasal berlapis Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1e sampai 3e, subsider Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP ancaman hukuman 15 penjara," jelas Kanit Reskrim.
Kriminolog Dr Wenly Lolong SH MH menyebut, kasus tersebut membuktikan dampak negatif mengonsumsi miras, baik oleh tersangka maupun korban.
Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial Unima ini menyebut, peran penting pemerintah untuk mengontrol peredaran miras di masyarakat yang cenderung bebas.
Ia menyebut, selama ini ada dua jenis golongan miras yang beredar di masyarakat yakni, pertama, miras tradisional yang pengolahannya tidak melalui pabrik dan tidak terdaftar pada instansi yang membidangi itu.
Kedua, miras modern yang diolah melalui pabrik dan dikemas dengan baik dengan perizinan yang mencakup izin produksi dan izin edar.
Pengawasan atas penggunaan miras tersebut harus dilakukan.
Tersangka yang berada dalam kondisi mabuk berarti berada pada kondisi terjadinya penurunan kemampuan mental dan fisik akibat pengaruh alkohol.
Perbuatan menghilangkan nyawa tersebut memiliki konsekuensi tanggung jawab pidana.
Pihak kepolisian akan berupaya menghadirkan fakta adanya unsur kesengajaan pada peristiwa ini. (crz)
• Ai Mangindaan Buka Suara Alasan Dirinya Jadi Pasangan Paula Runtuwene di Pilwako, “Ini Jawaban Doa”
• Wanita 41 Tahun Itu Melahirkan Bayinya Saat Hujan Deras di Semak-semak Tanpa Bantuan Siapapun
• 4 Alasan KPU Tetap Gelar Pilkada Saat Pandemi, Komisioner: Laksanakan Amanat Peraturan