Arief mengatakan petugas akan membawa perlengkapan pemungutan suara dan mendatangi pemilih.
"KPPS dapat didampingi PPL atau pengawas TPS dan saksi dengan membawa perlengkapan pemungutan suara mendatangi pemilih yang bersangkutan," ungkapnya.
Adapun pelaksanaan pemungutan suara di rumah sakit, KPU setempat akan berkoordinasi dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Petugas yang akan diwajibkan menggunakan APD.
"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Begini Pelayanan Hak Pilih bagi ODP dan PDP dalam Pilkada Serentak 2020.