Pilkada Serentak 2020

ODP dan PDP Tetap Bisa Memilih Saat Pilkada Serentak 2020, Simak Tata Caranya

Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman menyampaikan sambutan saat mengikuti Penyerahan Data Pemilih Pemula Tambahan dan Peluncuran Pemilihan Serentak Tahun 2020 di gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terkait pelayanan hak pilih bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP), ada tata caranya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman.

Ia mengungkapkannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat melayani hak pilih ODP dan PDP dengan mendatangi pemilih yang bersangkutan.

Namun dengan adanya persetujuan saksi dan pengawas pemilihan lapangan (PPL) atau pengawas TPS. 

"KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan para saksi dan PPL atau pengawas TPS, dengan tetap mengutamakan kerahasiaan pemilih," ujar Arief, Senin (22/6/2020). 

Seperti halnya pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, pelayanan penggunaan hak pilih bagi ODP dan PDP dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.

Nantinya, anggota KPPS yang akan menyambangi ODP dan PDP diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) dan berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

"KPPS yang bertugas mendatangi pemilih menggunakan alat pelindung diri lengkap dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membeberkan cara pemungutan suara bagi pemilih yang positif Covid-19 dan dirawat di rumah sakit. 

Menurut Arief, pemilih yang terpapar dan tengah dirawat di rumah sakit maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS. 

"Jadi awalnya KPU kabupaten/kota dibantu oleh PPK dan/atau PPS bekerja sama dengan rumah sakit dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan pendataan pemilih paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Arief, dalam rapat dengan Komisi II, Senin (22/6/2020). 

Arief mengatakan pelayanan penggunaan hak pilih bagi pasien dilaksanakan mulai pukul 12.00 sampai dengan selesai.

Nantinya petugas KPPS yang membantu pasien dalam menggunakan hak pilihnya, kata dia, wajib merahasiakan pilihan pemilih yang bersangkutan.

Dan apabila ada pasien baru yang belum terdata sebagai pemilih, tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang surat suara masih tersedia.

Halaman
12

Berita Terkini