TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Mulai awal bulan Juli 2020, Kartu Keluarga (KK) dapat dicetak sendiri dari rumah dengan menggunakan kertas HVS.
Tidak hanya KK, administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian dapat dicetak dengan kertas HVS ukuran A4 80 gram.
Terkait peraturan baru tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Rusmin Mokoagow mengatakan, untuk wilayah Botim baru akan dilaksanakan.
"Iya itu peraturan baru dari pusat, untuk Boltim sendiri baru mulai dilaksanakan," ucapnya, saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (16/6/2020).
• Lantaran Covid-19, Kotamobagu Batal Wujudkan Impian Diterangi Lampu bak Kota Muzdalifah
Untuk menjalankan peraturan tersebut, Ia menjelaskan, masyarakat yang mengurus KK harus memiliki akun email terlebih dahulu.
"Jadi lewat email itu kami kirim KK-nya, nanti yang bersangkutan bisa cetak atau print out sendiri di mana pun berada," ucapnya.
Menurutnya, bahkan masyarakat sudah tidak perlu repot-repot datang ke kantor Disdukcapil untuk melengkapi persyaratan membuat KK.
• Dampak Covid-19, Investasi Yang Masuk di Tomohon Turun Drastis
"Jadi masyarakat bisa langsung mengirim persyaratan melalui email ke Disdukcapil. Nah setelah kami verifikasi akan dikirim kembali ke bersangkutan untuk bisa divetak sendiri KK-nya," ucapnya.
Lanjutnya, sesuai petunjuk dari pusat Untuk realisasinya masih menunggu menghabiskan blanko yang ada.
"Karena nantinya akan dirubah dengan kertas hvs yang 80 gram. Jadi kami harus menghabiskan sekitar 3.000 blanko kemudian bisa menjalankan versi barunya yaitu KK bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya," ucapnya. (ana)
• Dipengaruhi Miras, Ponakan Tebas Pamannya Pakai Parang