Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penganiayaan

Dipengaruhi Miras, Ponakan Tebas Pamannya Pakai Parang

Seorang pria SM alias Epen (38) warga satuKecamatan Girian Kota Bitung, nekat menganiaya pamannya pria Rein Sumenda di dalam rumah korban

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pria Emon terduga tersangka penganiayaan pakai sajam kepada pamannya sendiri, berhasil di tangkap tim Resmob Polres Bitung lalu diserahkan kepada Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufik Arifin S.Hut SIK di Mapolres Bitung Senin kemarin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tega benar, perbuatan keponakan terhadap pamannya.

Seorang pria SM alias Epen (38) warga satuKecamatan Girian Kota Bitung, nekat menganiaya pamannya pria Rein Sumenda di dalam rumah korban.

Menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, aksi penganiaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal (14/6/2020) sekitar pukul 19.00 wita, di dalam rumah korban di  Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.

"Iya benar, telah terjadi kasus tidak pidana penganiayaan dengan sajam jenis parang, oleh terduga tersangka pria Epen kepada korban pria Rein," kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, Selasa (16/6/2020).

Dalam keterangannya Kapolres melaui AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung, akibat peristiwa itu korban mengalami luka potong pada bagian kepala, dan pada bagian tangan kiri dan tangan kanan. Saat ini dirawat di Puskesmas Kelurahan Wangurer Barat.

Robby Sangkoy: Siapapun Pasangan Michaela Paruntu, Kemenangan Akan Diraih Golkar

Pasca-melakukan perbutannya, terduga tersangka sempat kabur dari wilayah Girian ke Madidir dan oleh Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap dan mengamankan Epen di dalam sebuah rumah di kelurahan di Kecamatan Madidir Bitung.

Adapun motif dari tindak pidana penganiayaan pakai sajam diduga karena pengaruh miras, kemudian juga terduga tersangka tersinggung perkataan korban.

"Dia (terduga tersangka) di tangkap pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 17.00 wita. Dan sudah di tangani oleh penyidik Reskim Polres Bitung, karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHP," jelas mantan Kapolsek Tikala ini.

Idolakan Rivaldo, Ayah Todd Ferre Beri Nama Tengah Anaknya

Sementara itu dalam keterangan yang dihimpun dari penyidik dan personil Tim Resmob, sebelum peristiwa berdarah terduga tersangka Minggu (14/6) sekitar pukul 19.00 wita Epen duduk miras (minuman keras) bersama temanya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah korban.

Di pengruhi Miras terduga tersangka teringgat perkataan korban sebelumnya, di mana korban pernah berkata 'Ngana Eepen tinggal di rumah cuman tau makan tidor nda ada kerja' (Kamu Epen tinggal di rumah ini kerjanya makan, tidur).

Saat itu juga Terduga terangka langsung menuju rumah korban, setibanya di sana TSK langsung masuk melalui pintu samping rumah, dan mengambil sebilah parang di dalam kotak penyimpanan barang milik korban. Setelah memiliki sajam itu, Epen mendapati korban sedang duduk di dapur.

Jika Jadi Berpasangan, Michaela Paruntu-Ricky Tumandoek Tak Akan Terbendung di Pilkada Minsel

"Tanpa banyak basa basi, langsung mengayunkan parang itu ke bagian kepala korban, dan dilanjutkan pada bagian tangan kiri dan kanan," sambung petugas.

setelah melakukan aksinya melanjutnya pergi ke luar rumah meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah.

Terduga tersangka lalu pergi ke rumah seorang pria nama Robi tidak jauh dari TKP dan  menyerahkan parang dia pakai menganiaya pamannya.

Kemudian terduga tersangka bersembunyi di Kelurahan Madidir unet, Kecamatan Madidir kota Bitung, hingga ditangkap tim Resmob Polres Bitung.(crz)

Berawal Ambil Ikan yang Masuk Lubang, Marbot Tewas Digigit Ular di Kamar Mandi, Ini Kronologinya

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved