Kasus Penganiayaan
Dipengaruhi Miras, Ponakan Tebas Pamannya Pakai Parang
Seorang pria SM alias Epen (38) warga satuKecamatan Girian Kota Bitung, nekat menganiaya pamannya pria Rein Sumenda di dalam rumah korban
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tega benar, perbuatan keponakan terhadap pamannya.
Seorang pria SM alias Epen (38) warga satuKecamatan Girian Kota Bitung, nekat menganiaya pamannya pria Rein Sumenda di dalam rumah korban.
Menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang, aksi penganiaan itu terjadi pada hari Minggu tanggal (14/6/2020) sekitar pukul 19.00 wita, di dalam rumah korban di Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian.
"Iya benar, telah terjadi kasus tidak pidana penganiayaan dengan sajam jenis parang, oleh terduga tersangka pria Epen kepada korban pria Rein," kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, Selasa (16/6/2020).
Dalam keterangannya Kapolres melaui AKP Taufik Arifin Kasat Reskrim Polres Bitung, akibat peristiwa itu korban mengalami luka potong pada bagian kepala, dan pada bagian tangan kiri dan tangan kanan. Saat ini dirawat di Puskesmas Kelurahan Wangurer Barat.
• Robby Sangkoy: Siapapun Pasangan Michaela Paruntu, Kemenangan Akan Diraih Golkar
Pasca-melakukan perbutannya, terduga tersangka sempat kabur dari wilayah Girian ke Madidir dan oleh Tim Resmob Polres Bitung, berhasil menangkap dan mengamankan Epen di dalam sebuah rumah di kelurahan di Kecamatan Madidir Bitung.
Adapun motif dari tindak pidana penganiayaan pakai sajam diduga karena pengaruh miras, kemudian juga terduga tersangka tersinggung perkataan korban.
"Dia (terduga tersangka) di tangkap pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 17.00 wita. Dan sudah di tangani oleh penyidik Reskim Polres Bitung, karena perbuatannya melanggar pasal 351 KUHP," jelas mantan Kapolsek Tikala ini.
• Idolakan Rivaldo, Ayah Todd Ferre Beri Nama Tengah Anaknya
Sementara itu dalam keterangan yang dihimpun dari penyidik dan personil Tim Resmob, sebelum peristiwa berdarah terduga tersangka Minggu (14/6) sekitar pukul 19.00 wita Epen duduk miras (minuman keras) bersama temanya tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah korban.
Di pengruhi Miras terduga tersangka teringgat perkataan korban sebelumnya, di mana korban pernah berkata 'Ngana Eepen tinggal di rumah cuman tau makan tidor nda ada kerja' (Kamu Epen tinggal di rumah ini kerjanya makan, tidur).
Saat itu juga Terduga terangka langsung menuju rumah korban, setibanya di sana TSK langsung masuk melalui pintu samping rumah, dan mengambil sebilah parang di dalam kotak penyimpanan barang milik korban. Setelah memiliki sajam itu, Epen mendapati korban sedang duduk di dapur.
• Jika Jadi Berpasangan, Michaela Paruntu-Ricky Tumandoek Tak Akan Terbendung di Pilkada Minsel
"Tanpa banyak basa basi, langsung mengayunkan parang itu ke bagian kepala korban, dan dilanjutkan pada bagian tangan kiri dan kanan," sambung petugas.
setelah melakukan aksinya melanjutnya pergi ke luar rumah meninggalkan korban dalam kondisi terluka dan mengeluarkan darah.
Terduga tersangka lalu pergi ke rumah seorang pria nama Robi tidak jauh dari TKP dan menyerahkan parang dia pakai menganiaya pamannya.
Kemudian terduga tersangka bersembunyi di Kelurahan Madidir unet, Kecamatan Madidir kota Bitung, hingga ditangkap tim Resmob Polres Bitung.(crz)
• Berawal Ambil Ikan yang Masuk Lubang, Marbot Tewas Digigit Ular di Kamar Mandi, Ini Kronologinya