Tak hanya dijatuhkan pidana pokok, Imam Nahrawi juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 miliar.
Hal ini karena politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menerima gratifikasi pada saat menjabat sebagai Menpora.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 19.154.203.882," kata Jaksa.
Apabila Imam Nahrawi tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah peroleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujarnya.
Mengingat posisi Imam Nahrawi sebagai politikus, maka jaksa juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan.
"Menjatuhkan pidana tanbahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan hukuman.
Yaitu, perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga.
"Terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui terus terang seluruh perbuatannya."
"Terdakwa tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik," kata Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Dan, dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP. (*)
• Timnas Indonesia Bakal Ikuti 3 Kejuaraan Level Asia Tenggara Hingga Asia
• Akhir Juni Warga Tomohon Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Langsung dari Rumah
• Sosok Komisaris PT Pertamina Hulu Energi yang Baru, Masih Muda Berusia 33 Tahun
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa KPK Banding.