Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Akhir Juni Warga Tomohon Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Langsung dari Rumah

Inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Kepala Disdukcapil Kota Tomohon Albert Tulus 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Inovasi terus dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tomohon.

Setelah sejak 17 maret 2020, warga Kota Tomohon sudah bisa mengupload sendiri semua dokumen kependudukan dari rumah.

Kini warga sudah bisa mencetak langsung sejumlah dokumen kependudukan langsung dari rumah.

Kepala Disdukcapil Kota Tomohon Albert Tulus mengatakan pihaknya sudah sangat siap dan aplikasi sudah terseting.

Bahkan untuk layanan full online Tomohon paling siap dan sudah dilaksanakan sejak 17 maret 2020.

Unit Kimia-Biologi-Radioaktif Polda Sulut Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Lapangan Tikala Manado

"Semua dokumen masyarakat upload sendiri dari rumah dan diantar langsung oleh pos kerumah masing-masing. Serta rencana akhir Juni akan diuji coba untuk masyarakat bisa cetak sendiri dirumah dokumennya," beber Tulus.

Dia menerangkan untuk rencana dokumen akan dicetak sendiri, pihaknya tak akan menyiapkan layanan keliling.

Namun warga hanya perlu menyiapkan printer di rumah, ataupun bisa dicetak

"Cetak sendiri tidak perlu layanan keliling, yang panting ada printer dirumahnya bisa cetak sendiri dokumen kependudukan. Ataupun bisa cetak di kantor kelurahan," terangnya.

Dia menyebut kalau tidak bisa cetak di rumah atau di kantor Kelurahan warga bisa tetap menggunakan layanan online seperti biasa.

Ingat Aktris Joanna Alexandra? Kini Ibu dari 4 Anak, Blak-blakan Soal Hamil Duluan Sebelum Nikah

"Kalau tidak bisa juga layanan online tetap jalan. Tinggal pilihan warga mana yang mereka merasa lebih praktis," sambung Tulus.

Adapun dalam mencetak sendiri dokumen kependudukan, warga hanya perlu menyediakan kerta HVS A4 80 gram.

"Tidak perlu blanko, cukup warga gunakan kertas Hvs A4 80 gram. Jadi ketentuan kertasnya sudah diatur dengan Permendagri 109/2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam Administrasi kependudukan. Serta lewat aplikasi akan dicetak sdh keluar dokumennya sesuak dengan blanko dokumen tersebut," terangnya lagi.

Ditambahkan Tulus, warga yang bisa mencetak dokumen kependudukan syarat utamanya yakni mempunyai email.

Namun jika tak mempunyai email warga tetap bisa menggunakan layanan online.

"Terpenting syaratnya musti ada email. Karna dokumennya yang akan dicetak masuk dalam email warga yang bersangkutan. Namun jika warga tak bisa gunakan online Disdukcapil tetap sediakan layanan online seperti sekarang," pungkas Tulus. (hem)

Sosok Komisaris PT Pertamina Hulu Energi yang Baru, Masih Muda Berusia 33 Tahun

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved