Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan.
• RINCIAN 18 Kasus Positif Covid-19 di Sulut Rabu 10 Juni, Lagi Ada Koreksi, Manado Tetap Terbanyak
• Penumpang Wajib Rapid Test atau Swab Bebas Covid-19 Sebelum Terbang Dinilai Memberatkan
• Ini Yang Akan Diperintahkan Jokowi Jika Terus Terjadi Penambahan Kasus Covid-19 Saat New Normal
Kemudian 60 persen sisanya dibayar 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Contact Center PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan mengunjungi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
“Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,” tambah Bob.
Atau bisa juga Anda meghubungi kontak Person Zubaidah, selaku Plh. Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN di nomor Tlp. 021 7261122 dan Facs. 021 7227059. (rilis/tribunmanado.co.id)