TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Warga Desa Pahaleten Kecamatan Kakas bernama Sartje Tetengean jadi buah perbincangan, setelah dirinya menolak menerima bantuan pemerintah dalam program bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2020.
Diketahui bahwa sebelumnya, warga yang tergolong lanjut usia (Lansia) dengan umur 67 tahun ini menolak bantuan BLT Pemerintah bagi warga yang terkena dampak Covid-19.
Hal itu dituangkannya dalam surat pernyataan dan ditandatangani di atas meterai 6.000.
"Saya masih merasa sehat dan masih kuat bekerja, masih banyak yang lebih membutuhkan dan layak mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.
• Mobil Pemadam Buang Tembakan, Satpol PP Bolmong Bubarkan Aksi Balap Liar
Keseharian warga dari Desa yang dipimpin Hukum Tua Kielly Jemmy Rempas sebagai ini tinggal sendiri dan tidak sempat berumah tangga.
Menurut Hukum Tua, saat penyaluran BLT, Oma Sartje sempat dibujuk untuk menerima bantuan tersebut.
"Oma ini tinggal sendiri dan tidak kawin. Saat kami memgunjunginya, kami bahkan sempat membujuk beliau menerima bantuan tersebut, namun dia bersikukuh menolak tawaran kami," jelasnya.
Alasan oma ini, karena beliau masih mampu membiayai kebutuhan keseharian. Seperti apa yang tertulis di surat penyataan itu.
• Maurits dan Hengky Siap Tarung di Pilkada 9 Desember 2020
"Alasan oma Sartje, dirinya masih mampu untuk membiayai kebutuhan kesehariannya, dan bantuan BLT itu diberikan saja bagi orang yang paling membutuhkan," tandasnya.
Adapun dalam menunjang biaya hidup Oma Sartje dari warung kecil yang dikelolanya.
"Dia punya warung kecil dan warung tersebut kalau musim anak sekolah tempat mereka membeli jajanan," pungkasnya.
Sementara itu, Penolakan BLT dari warga Lanjut Usia (Lansia) ini mendapat tanggapan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut) Herwyn Malonda
“Salut, oma Sartje menolak BLT. Dikaitkan dengan gerakan anti-Politik Uang dalam Pemilu Pilkada, sikap Oma Sartje dapat dijadikan sebagai role model," kata Malonda.
• Alasan Dari Zona Hijau, Rombongan Ini Enggan Diperiksa Petugas Posko Covid-19
Kendati BLT ini dilegalkan karena program tersebut dalam situasi membantu warga terkena dampak Covid-19, namun menurut Malonda, apa yang diperlihatkan warga kakas ini merupakan contoh warga yang tidak gampang menerima bingkisan atau imbalan dalam bentuk apapaun terlebih menghadapi musim Pilkada.
"Sedangkan BLT merupakan bantuan yang legal, tidak diterima Oma Sartje, apalagi uang atau bansos yang diidentikan dengan Politik Uang yang merupakan perusak demokrasi," jelasnya.