Update Virus Corona

Keluarga Pasien PDP di Manado Tolak Dikubur Protap Covid-19, Berikut Kategori Penetapan Status PDP

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di Rs Pancaran Kasih terkait Pasien Dalam Pengawasan yang meninggal dunia, Senin (1/6).

“Artinya harus dirawat. Pasien dalam Pengawasan belum tentu suspek,” katanya.

Apabila Pasien dalam Pengawasan ini ada keyakinan memiliki riwayat kontak dengan orang lain yang confirm positif Covid-19 maka dia jadi suspek.

Urutannya setelah dinyatakan suspek maka selanjutnya dilakukan pemeriksaa spesimen.

Spesimen diambil dari 3 tempat di dalam tubuh yakni pada dinding di belakang hidung, melalui mulut, dan bronkoskopi yang dilakukan di RS rujukan infeksi. Spesimen tersebut nantinya akan diperiksa melalui 2 metode, polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genom Sekuensing.

“Metode cepat atau PCR dalam 24 jam sudah selesai dan hanya akan mengetahui virus Corona saja, atau dengan metode Genom Sekuensing 2-3 hari untuk mengetahui jenis virus, tidak hanya Corona tapi juga selain Corona,” ucap dr. Ahmad

Prosedur Penguburan Jenazah Covid-19

Ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam mengurus jenazah pasien COVID-19, sebagaimana dimuat di laman kemenag.go.id.

Pengurusan Jenazah

1. Pengurusan jenazah pasien COVID-19 dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik (tidak dapat tembu air). Jenazah juga dapat ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

3. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

4. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat (4) jam.

Salat Jenazah

1. Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan.

Jika tidak, salat jenazah bias dilakukan di masjid yang sudah menjalani proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.

Halaman
1234

Berita Terkini