TRIBUNMANADO.CO.ID - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan video keluarga salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Manado menolak kerabatnya yang akan dimakamkan sesuai prosedur Covid-19.
Ratusan massa mengamuk, dan membongkar paksa pintu kamar jenazah, kemudian membawa jenazah PDP tersebut, ke kediamannya di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Dari keterangan tertulis Polresta Manado, membenarkan adanya insiden tersebut.
Mereka menjelaskan kejadian ini berawal dari meninggalnya salah satu PDP laki-laki berusia 52 tahun yang berdomisili di Kelurahan Ternate Baru, yang di diagnosa meninggal karena kehilangan kesadaran akibat pneumonia.
"Adanya gejala penyakit ini, maka jenazah yang bersangkutan ditetapkan sebagai jenazah PDP, yang akan dikuburkan sesuai protap Covid-19. Namun pada 15.00 WITA, pihak keluarga masih tidak setuju jenazah dikuburkan sesuai dengan protokol Covid-19," jelas keterangan tertulis tersebut.
Hal ini kemudian membuat massa terprovokasi sehingga tak terkendali dan langsung mencari jenazah kemudian dibawa ke rumah duka secara paksa.
Pada 17.50 WITA, pihak keluarga bersama masyarakat berhasil membawa jenazah dan langsung menuju rumah duka di Kelurahan Ternate Baru, Lingkungan I, Kecamatan Singkil, Kota Manado untuk dilakukan pemandian dan sholat jenazah serta persiapan pemakaman.
Lantas bagaimana seorang disebut PDP?
Dilansir dari website kawal covid-19 ada 4 poin yang menjadi kategori penetapan PDP.
1. Jika anda memiliki demam dan atau riwayat demam dan satu dari gejala berikut batuk/pilek/sesak napas tanpa disertai pneumonia
2. Memiliki riwayat perjalanan/bepergian ke negara yang memiliki transmisi lokal COVID-19 atau memiliki riwayat perjalanan.
3. Tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
4. Riwayat demam atau batuk/pilek tanpa disertai pneumonia, dan memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif COVID-19.
Terpisah, Sesditjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Achmad Yurianto, yang kini menjabat Juru Bicara Covid-19 menerangkan sebelumnya
Apabila Orang dalam Pemantauan itu sakit dengan gejala yang mengarah ke influenza sedang atau berat seperti batuk, flu, demam, dan gangguan pernapasan, maka secara langsung dijadikan Pasien dalam Pengawasan.