Idul Fitri 2020

Tidak Sah, Salat Idul Fitri di Rumah dengan Cara Live Streaming, Berikut Ini Penjelasan Lengkap MUI

Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Fitri 2020.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal Salat Ied live streaming di rumah tidak sah, dijelaskan langsung Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam.

Asrorun menjelaskan terkait syarat salat berjemaah, yaitu berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

"Ketentuan syarat rukunnya jemaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jemaah, jemaah itu kumpul"

"Nah, tidak mesti harus mendengar atau melihat," ucapnya Asrorun melalui siaran streaming, Kamis (14/5/2020).

Asrorun mencontohkan orang yang tidak mendengar atau buta dinyatakan sah salat berjemaah jika berada satu lokasi dengan imam.

Sedangkan orang yang dapat melihat, salatnya tidak sah jika tidak berada di lokasi yang sama.

"Kalau orang bisa melihat tapi tidak di dalam lokasi, dia enggak sah."

"Demikian juga orang tuli salat, dia enggak mendengar bacaan imam, sah kalau dia berada di dalam lingkup ada imam, ada makmum."

"Tapi kalau kita enggak tuli, kita dengar tapi kita enggak di dalam satu tempat, maka itu tidak sah," jelas Asrorun.

Dirinya mengatakan penggunaan teknologi dalam melakukan ibadah diperbolehkan.

Namun, penggunaan live streaming untuk salat jemaah dengan makmum yang berjauhan dengan imam, menurut Asrorun tidak diperbolehkan.

Asrorun mengatakan MUI melalui fatwanya telah memberikan tuntunan ibadah Salat Id bagi Umat Islam di tengah pandemi Covid-19 ini.

Dalam fatwa MUI, Umat Islam diperbolehkan Salat Id berjemaah di rumah masing-masing.

"Kalau tadi yang disampaikan Salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu."

"Kan penginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan."

Halaman
1234

Berita Terkini