BPJS Kesehatan

Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan Mulai 1 Juli 2020

Editor: Chintya Rantung
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu BPJS Kesehatan

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Kendati demikian, pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasan Pemerintah", 

Berita Terkini