TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Masyarakat yang berencana mengurus surat-surat di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) wajib mengikuti protap pencegahan covid-19.
Sebelum masuk ke kantor ini, masyarakat akan diminta untuk cuci tangan pakai sabun. Kemudian suhu tubuh diukur memakai thermolgun oleh staf di kantor tersebut.
Setelah itu masyarakat akan dilayani oleh staf yang memakai alat pelindung diri (APD) lengkap. Permohonan pembuatan administrasi kependudukan dan catatan sipil kepada staf ini hanya bisa dilakukan dalam jarak kurang lebih dua meter.
Kepala Disdukcapil Minsel Corneles Mononimbar, Selasa (12/5/2020) mengatakan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan memutus rantai penyebaran covid-19. Dia menuturkan lantaran dinasnya merupakan kantor pelayanan publik maka sangat rentan terjadi penyebaran virus corona.
• Pemuda Ini Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Orangtua Posting di FB Tim Maleo, Alhasil Diciduk di Kos
"Lebih baik kita cegah dulu. Kami juga menyediakan handsinitizer yang bisa digunakan masyarakat," ujarnya.
APD di kantor ini merupakan pemberian dari pemerintah daerah. Dia mengimbau juga bagi masyarakat yang ingin mengurus surat-surat di Disdukcapil Minsel supaya memakai masker.
"Sama-sama kita cegah covid-19 dari diri sendiri. Semoga pelayanan kami akan kembali normal setelah pandemik wabah virus corona berakhir," pungkas dia.
• Sekda Bolmong Tahlis Gallang: Sisa Masalah Aset Tuntas Dalam Tempo Dua Bulan