Virus Corona

Ketua MPR: Bingung Soal Kebijakan Pemerintah Transportasi Umum Bisa Beroperasi Kembali

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya dari Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai, kebijakan pemerintah memperbolehkan transportasi umum beroperasi kembali di tengah larangan mudik membingungkan masyarakat.

Dikarenakan sampai saat ini masih banyak yang belum mengerti aturan dari kemenhub yang belum jelas, banyak perusahaan transportasi umum masih bingung dan belum menerima aturan jelas.

Mengenai hal tersebut, ia meminta Kementerian Perhubungan meninjau ulang pemberlakuan kembali transportasi umum tersebut.

THR Diperbolehkan Tunda, Memperlihatkan Bahwa Menaker Tak Bisa Lindungi Hak Para Pekerja

10.000 Relawan yang Bertugas Dalam Penanganan Virus Corona Dapat Perlindungan Asuransi

Pengawasan Kepulauan Seribu Diperketat untuk Pertahankan Zona Hijau Virus Corona

Ilustrasi Transportasi umum (Warta Kota/Rangga Baskoro)

"Kami mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan meninjau ulang kebijakan tersebut," ujar Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).

"Karena kebijakan tersebut dapat bertentangan dengan regulasi pencegahan dan penanganan Covid-19 yang masih diterapkan saat ini, sehingga berpotensi justru dapat memperpanjang masa pandemi corona," lanjut Bambang.

Ia pun meminta pemerintah mendahulukan aspek kesehatan dan tak hanya mengedepankan penyelamatan ekonomi dalam mengimplementasikan kebijakan, khususnya di masa pandemi Covid-19.

Karena itu, ia meminta pemerintah konsisten dalam mengeluarkan kebijakan dan harus fokus pada pengendalian pandemi Covid-19.

"Kami minta pemerintah pusat dan daerah berkomitmen untuk mengawasi agar pergerakan transportasi tetap berada dalam pantauan dan sesuai dengan protokol Covid-19, dan mudik tetap tidak dilakukan, sebagaimana disampaikan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," lanjut politisi Golkar itu.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, semua moda transportasi direncanakan kembali beroperasi mulai Kamis (7/5/2020) besok, namun dengan pembatasan kriteria penumpang.

Menurut Budi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ditugaskan untuk menjabarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dan Surat Edaran dari Menko Perekonomian.

Inti dari penjabaran Permenhub dan Surat Edaran Menko Perekonomian itu adalah memberikan kelonggaran untuk moda transportasi kembali beroperasi.

Kebijakan ini, kata Budi, dimaksudkan agar perekonomian nasional tetap berjalan. Namun demikian, kebijakan ini bukan berarti mencabut larangan mudik buat masyarakat.

"Dimungkinkan semua angkutan udara, kereta api, laut, bus untuk kembali beroperasi dengan catatan satu, harus menaati protokol kesehatan," kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi V secara virtual, Rabu (6/5/2020).

"Rencananya operasinya mulai besok, pesawat dan segala macamnya dengan orang-orang khusus, tapi enggak ada mudik," ujar Budi.

Achmad Yurianto: Pasien Corona Kemungkinan 75 Persen Tularkan Orang Lain Jika Tidak Gunakan Masker

Pengawasan Kepulauan Seribu Diperketat untuk Pertahankan Zona Hijau Virus Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua MPR: Kebijakan Pemerintah Operasikan Kembali Transportasi Umum Membingungkan"

Berita Terkini