Berita Bitung

Ini Tarif Baru Kapal Ferry Tujuan Bitung-Tobelo dan Ternate

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelabuhan Ferry PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bitung di Pateten Kota Bitung Provinsi Sulut, Kamis (7/5/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sudah sepekan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bitung, memberlakukan penyesuaian tarif lintas antar provinsi.

Burhan Zhaim GM PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) cabang Bitung dalam keterangannya mengatakan, sebelum pemberlakuan pihaknya telah melakukan pengumuman ‎terlebih dahulu.‎

Terhitung mulai 1 Mei 2020 diberlakukan penyesuaian tarif untuk lintasan penyeberangan Bitung - Ternate dan Bitung - Tobelo oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

"Penyesuaian tarif angkutan ini berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri No KM 92 Tahun 2020 dan keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No KD.165/OP. 404/ASDP-2020 tentang Tarif Jasa Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Propinsi di Atas Kapal yang Dioperasian oleh PT. ASDP Indonesia Ferry. (Persero)," kata Burhan Kamis (7/5/2020).

Mursidi Jelaskan Syarat Perjalanan dan Bepergian Melalui Pelabuhan Samudera Bitung

Lanjut Burhan, sebelum penyeuaian tarif pada tanggal 28 April 2020 melalui rapat Vicon, dengan seluruh kepala dinas perhubungan, direksi PT ASDP, jasa raharja, organda dan unsur terkait dalam organisasi penyeberangan membahas hal ini.‎

‎Penyesuaian tarif angkutan dalam daftar yang mengalami penyesuaian lintas Bitung Tobelo, untuk penumpang Dewasa B dari Rp 175.000 dan tarif baru Rp 210.000, kendaraan golongan I sampai III.

Kendaran golongan IV sampai VI penumpang dan barang, golongan VII sampai IX.‎

Ibadah Pelepasan di Gedung Cengkih, Jenazah Siska Mangindaan Dimakamkan di Pekuburan Sentosa

Kemudian untuk tarif terpadu lintas provinsi Bitung - Ternate penumpang dewasa B dari rp 124.000 menjadi rp 160.000.

Penyesuaian tarif juga berlaku untuk kendaraan golongan I sampai III, golongan IV sampai VI penumpang dan barang hingga golongan VII sampai IX.

"Rata-rata penyesuaian tarif 6 persen," tambah Davit Atmawijaya Manager Usaha PT ASDP Bitung.

Adapun untuk penyeberangan antar provinsi lintas Bitung Ternate, dilayani KMP Portlink VIII dan KMP Madani.

Lintas Bitung Tobelo oleh KMP Dalente Woba, penyeberangan antar Kabupaten KMP Tarusi Lintas Likupang - Pananaru dan Pananarun - Melonguane.

Micahela Paruntu Bawa Bantuan Sembako di 5 Masjid Kecamatan Sinonsayang

KMP Bawal lintas Bitung - Mangaran, Mangara - Musi dan Bitung - Melonguane

Selanjutnya untuk KMP Porodisa lintas Amurang - Pananaru, Pananaru - Kawaluso dan Kawaluso - Marore.

Dia menjelaskan sebagaimana siaran pers nomor 014/ASDP-IV/2020 penyesuaian tarif penyeberangan antar provinsi berlaku 1 Mei 2020, yang dikeluarkan Corporate secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan nomor 92 Tahun 2020 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antar provinsi.

Micahela Paruntu Bawa Bantuan Sembako di 5 Masjid Kecamatan Sinonsayang

Dalam rilis yang diterima Tribunmanado.co.id, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.

"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," ujar Ira.

Bantuan BLT Dana Desa Mulai Disalurkan, Sudah 88 Desa di Sulut yang Cairkan

Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif.

Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, operator penyeberangan sudah pantas mengajukan usulan kenaikan tarif, sebab kenaikan tarif terakhir dilakukan pada 3 tahun yang silam.

Selama tiga tahun belakangan, faktor inflasi, kenaikan upah pegawai, kurs mata uang, berpengaruh signifikan terhadap struktur biaya pokok.

BREAKING NEWS: 42 Sampel Diperiksa di Lab Sulut, 40 Negatif, 2 Positif Covid-19 Tapi Sudah Meninggal

Soal besaran dan formulasi kenaikan tarif, YLKI memperhatikan aspek ATP (Ability to Pay) dan WTP (Willingness to Pay) konsumen.

"Yang terpenting kenaikan tarif masih mempertimbangkan sisi daya beli konsumen sebagai penumpang ferry," kata Tulus.

Selain itu, kenaikan tarif harus berbanding lurus dengan pelayanan.

Tugas bagi pemerintah dan penyedia jasa untuk meningkatkan derajat pelayanan dengan tingkat peradaban yang ada, dan setelah itu tentunya kita akan monitor terus.

Dalam KM 92/2020 ini juga memuat pemberlakuan online ticketing dimana pembelian tiket dapat diperoleh secara elektronik.

Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.

Rata-rata kenaikan tarif di 20 lintasan penyeberangan antarprovinsi sebesar 10 persen dimana terdapat variasi untuk penumpang dan barang, diantaranya Merak - Bakauheni, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 15.000 naik 9,11 persen menjadi Rp 19.500, untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 374.000 menjadi Rp 419.000.

Lalu lintasan Ketapang - Gilimanuk, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 6.500 naik 12,72 persen menjadi Rp 8.500, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 159.000 menjadi Rp 182.500.

Selanjutnya, lintasan Padangbai-Lembar, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 46.000 naik 12,59 persen menjadi Rp 57.000 dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 917.000 menjadi Rp 1.023.000.

"Dan untuk lintasan Sape-Labuan Bajo di NTT, untuk penumpang pejalan kaki dewasa dari Rp 60.000 naik 13,49 persen menjadi Rp 83.000, dan untuk kendaraan penumpang golongan IVA dari Rp 1.375.000 menjadi Rp 1.536.000. Karena sesuai arahan Kemenko Maritim dan Investasi bahwa kenaikan tidak melebihi 15 persen," Ira menjelaskan.(crz)

BREAKING NEWS: Mobil Pick Up vs Motor Jupiter di Molibagu, Warga Lolak Tewas

Ini Daftar 20 Lintasan yang mengalami Penyesuaian Tarif :

Merak - Bakauheni Ketapang - Gilimanuk Lembar - Padangbai Bajoe - Kolaka Tanjung Kelian - Tanjung Api-api Balikpapan - Taipa Balikpapan - Mamuju Bitung - Ternate Bira - Sikeli Sape - Waikelo Sape - Labuan Bajo Pagimana - Gorontalo Siwa - Lasusua Bitung - Tobelo Surabaya - Lembar Batam - Kuala Tungkal Batam - Mengkapan Karimun - Mengkapan Sape - Waingapu Mengkapan - Tanjung Pinang

Berita Terkini