Hanya ia menolak berkomentar lebih.
Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bolmong Ramlah Mokodongan membenarkan beberapa perusahaan asing yang melarang karyawannya keluar perusahaan demi mencegah penularan covid 19.
"Banyak pula yang dirumahkan tapi tetap mereka digaji meski tak sebesar gaji utama," kata dia.
Sebut dia, data per maret ada 1.182 tenaga kerja di Bolmong yang dirumahkan.
Ramlah mewanti - wanti perusahaan untuk tidak mem PHK karyawannya.
"Silahkan menempuh kebijakan tapi jangan ada PHK," kata dia. (art)
• Bolmong dan Kotamobagu Adalah Satu, Yasti Perjelas Surat Edaran Larangan Keluar Daerah ASN
Subscribe Youtube Channel Tribun Manado: