TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemprov DKI Jakarta beri intensif atas diberlakukannya PSBB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghapus denda atau sanksi administrasi untuk semua jenis pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, penghapusan denda diberlakukan sampai 29 Mei 2020.
• Mantan Pimpinan KPK: Perppu Corona Jokowi Harus Diubah Karena Potensi Ciptakan Konflik Kepentingan
Kebijakan ini merupakan insentif atas diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Edi berujar, periode penghapusan denda ini bisa dievaluasi kembali mengikuti pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
Wajib pajak otomatis tidak akan dikenai sanksi denda apabila membayar pokok pajak sampai 29 Mei 2020.
"Pergub ini diimplementasikan secara otomatis ke dalam sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini," kata Edi.
Per hari ini, pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 3.605 orang.
Dari total pasien, 327 orang dinyatakan sembuh, sedangkan 331 pasien meninggal dunia.
Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini menerapkan periode kedua pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran Cobid-19.
Periode kedua PSBB akan diterapkan sampai 22 Mei 2020.
Sementara periode pertama PSBB telah berlangsung sejak 10 April 2020 hingga Kamis kemarin.
Pemprov DKI memutuskan untuk memperpanjang PSBB karena kasus positif Covid-19 di Jakarta masih terus meningkat.
• Bacaan Doa dan Zikir Setelah Shalat Tarawih Dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya
Pemkot Bogor Beri Insentif Penundaan dan Diskon Pajak
Pemerintah Kota Bogor memberikan insentif berupa penundaan pembayaran serta diskon pajak daerah untuk mengurangi tekanan terhadap dunia usaha dan masyarakat akibat pandemi COVID-19.
"Insentif tersebut adalah penundaan pembayaran pajak untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir, sedangkan diskon diberikan untuk pajak bumi dan bangunan ( PBB) sebesar 5-15 persen," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya di Kota Bogor, Kamis (23/4/2020), seperti dikutip Antara.
Menurut Dedie, pemberian insentif berupa penundaan pembayaran dan diskon pajak tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 20 tahun 2020 serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 33 tahun 2020, terkait adanya pandemi COVID-19.
Dedie menjelaskan, pemberian stimulus ini untuk meringankan wajib pajak akibat dampak pandemi COVID-19 terhadap dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya.
Dengan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kota Bogor melalui regulasi dua peraturan Wali Kota yang diterbitkan pada Maret 2020, memberikan relaksasi berupa penundaan pembayaran pajak hotel, restoran, tempat hiburan, dan pajak parkir untuk untuk bulan Maret, April, dan Mei, yakni bisa dibayarkan hingga 30 Juni 2020.
Pemerintah Kota Bogor juga memberikan pengurangan pajak untuk PBB.
Bagi masyarakat yang membayar PBB pada bulan April diskon 15 persen, membayar pada bulan PBB Mei diskon 10 persen, serta pembayar PBB pada bulan Juni 2020 diskon lima persen.
Sedangkan, bagi masyarakat yang membayar tunggakan PBB untuk tahun sebelum 2019, pada April hingga Juni, juga diberikan insentif yakni penghapusan denda.
"Pembayaran PBB yang mendapatkan diskon, hanya dilakukan di kantor kas BJB Bapenda Kota Bogor," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dampak Covid-19, Pemprov DKI Hapus Denda Semua Jenis Pajak hingga 29 Mei 2020