TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Timsus Maleo Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menumpas perjudian.
Kali ini, Timsus Maleo berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Minut membongkar kegiatan perjudian jenis sabung ayam pisau.
Yakni di Desa Lilang, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara tepatnya di perkebunan Mangket.
"Timsus Maleo yang melaksanakan piket hari ini mendapatkan informasi melalui telepon dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis sabung ayam pisau yang sedang berlangsung dan pengamanan dilakukan Minggu 19 April 2020 pada pukul 16.30 Wita," kata Kompol Prevly Tampanguma, Katimsus Maleo Polda Sulut, Minggu (19/4/2020) malam.
• POSITIF Covid-19 di Sulut Jadi 20, Kasus 19 Warga Manado Sudah Meninggal, Pasien ke-20 Warga Minut
Lanjutnya, yang diamankan terdiri dari inisial FA (39), DM (34), JR (58), AB (52), SW (40), AR (39), JS (48), UT (64), FS (26), YL (60), E (43), HL (30), SB (39), FK (22), HM (60).
Ia menambahkan, barang bukti uang keseluruhan senilai Rp 7 juta.
Selain itu, barang bukti lainnya 13 buah pisau taji, 17 ekor ayam, 1 buah HP Nokia Xpress Music, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP MITO, 1 buah HP Samsung Duos, 1 buah HP Samsung Red Gold, 1 buah HP Samsung warna hitam, 1 buah HP Samsung warna silver.
"Tindakan kepolisian ialah merespon laporan masyarakat, mendatangi TKP, membubarkan TKP perjudian, mengamankan orang-orang yang diduga melakukan perjudian dan mengamankan barang bukti," ucapnya.
Selanjutnya para diduga pelaku perjudian serta barang bukti yang diamankan dibawa ke Mako Polres Minahasa Utara guna dilakukan proses pemeriksaan. (Ang)
• UPDATE Covid-19 di Sulut, 12 Orang Positif Dirawat di RSUP Prof Kandou dan RSAD Wolter Mongisidi