TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus mandi pantai massal di Jangkar Sandar Kawasan Mega Mas Manado berbuntut panjang.
3 orang diciduk Polisi untuk diproses pidana karena melawan petugas yang melakukan imbauan physical distancing.
Dari 3 yang ditangkap, 2 di antaranya kakak beradik berinisial II dan HI, Warga Titiwungen Selatan.
AKP Ranthauli Pardede, Kapolsek Sario membenarkan, 3 orang diamankan buntut kasus viral video mandi pantai massal tersebut.
"Jadi diamankan untuk diproses pidanananya, setelah berkoordinasi kasus ini dilimpahkan dari Polsek Sario ke Polresta Manado, " ungkap Kapolsek Sario.
Dalam situasi penyebaran Covid-19 ini, sudah jelas ada larangan berkumpul dengan jumlah banyak orang untuk menghindari penyebaran virus.
Sanksi pidana yang dikenakan karena tindakan melawan petugas yang sedang bertugas mengimbau adanya phisycal distancing.
"Yang jelas terdapat juga tindakan provokasi kepada masyarakat di sana untuk tidak berkumpul," ungkap dia.
Soal penahanan itu kewenangan penyidik polresta, tergantung ancaman hukuman, risiko kembali melakukan perbuatan, dan lain-lain.
Video Viral
Sebelumnya, sekitar ratusan warga di Kota Manado mandi pantai massal di Jangkar Sandar, Kawasan Mega Mas Manado, Minggu (12/4/2020) sore.
Aksi berbodong-bodong warga dari anak-anak, remaja, pemuda hingga orang tua ini mendadak viral di media sosial.
Kepala Satuan Pol PP Kota Manado, Johanis Waworuntu mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya mencegah aksi ini.
Ketimbang aksi mandi pantai biasa, malah yang nampak sebagai bentuk perlawanan kepada aparat yang mencoba mengimbau warga.
"Kami sudah imbau ada Polisi, Pol PP, cegah oenyebaran covid harus social distancing, jangan berkerumum, tapi sebenarnya bukan mereka tidak mengerti, tapi tidak mau mengerti," ujar Waworuntu ketika dikonfirmasi tribunmanado. co. id, Senin (13/4/2020).