Update Virus Corona Sulut

112 Napi di Lapas Kelas II A Manado Jalani Pembinaan di Rumah Masing-masing

Penulis: Tirza Ponto
Editor: Maickel Karundeng
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan pembebasan para Napi di Lapas Kelas II A Manado, berlangsung selama dua hari, yakni Senin (6/4/2020) dan Selasa (7/4/2020).

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 112 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado, mendapatkan Asimilasi dan Integrasi terhitung sejak Senin, (6/4/2020) terkait pencegahan dan penanggulangana penyebaran Covid-19.

Terpantau, kegiatan pembebasan para Napi di Lapas Kelas II A Manado, berlangsung selama dua hari, yakni Senin (6/4/2020) dan Selasa (7/4/2020) tadi.

"Hal ini merupakan perpanjangan tangan lewat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 Tahun 2020, yang telah diterapkan semua Bapas Maupun Lapas se-Indonesia," ujar Kalapas Kelas IIA Manado Sulistyo Wibowo, Selasa (7/4/2020) tadi.

Wibowo menerangkan, bahwa remisi atau di pulangkanya para Narapidana tersebut, bukanlah berarti bahwa setiap napi dapat melakukan aktifitas sesukanya, namum harus menjalani pembinaan di rumah masing-masing.

“Setiap Narapidana yang di rumahkan akan tetap diawasi oleh Bapas sendiri, lantaran hal ini hanya merupakan kebijakan dari menteri hukum dan ham," jelasnya.

Katanya, ini semua dilakukan dalam rangka penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Kalapas juga menjelaskan, para Narapidana harus menjadi agen pemberitahuan kepada masyarakat dan menjadi contoh tentang bagaimana mereka dibina oleh Lapas Manado dengan hal-hal yang positif.

"Setiap narapidana yang melanggar ketentuan dan kebijakan dengan cara melakukan kembali aksi kriminal, maka Lapas sendiri tidak segan-segan menahan kembali napi untuk dikurung sesuai perbuatannya," tegasnya.

Lanjutnya, prosedur Asimilasi dan Integrasi ini adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun alasannya, jadi masyarakat harus tau akan hal ini, menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Jika ada Ada oknum yang memanfaatkan situasi ataupun momen ini dengan melakukan pungli, maka segera laporkan ke kami, dan seterusnya akan kami tindak sesuai pelanggaran mereka,” tegasnya. (Juf)

Data Pasien Covid-19 yang Dikirim Kementerian Kesehatan ke WHO Dilengkapi Usia dan Jenis Kelamin

Berita Terkini