Nasional

Jokowi Tegas Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor Meski di Tengah Wabah Covid-19, Ini Pertimbangannya

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi minta dilakukan rapid test virus corona secara massal, Kamis (19/3/2020)

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/04/21410881/wakil-ketua-kpk-sebut-tak-ada-alasan-bagi-yasonna-bebaskan-koruptor?page=all#page3

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/04/06/10093961/jokowi-tegaskan-tak-bebaskan-koruptor-di-tengah-pandemi-covid-19

Berita Terkini