Dasar hukum sensus penduduk tercatat pada UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, di mana Sensus Penduduk bisa dilakukan sekali dalam setiap 10 tahun.
Secara global, PBB juga merekomendasikan untuk melakukan Sensus Penduduk paling tidak 10 tahun sekali.
Indonesia pernah melakukan sensus pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, 2010, dan terbaru dilakukan tahun 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul NIK dan KK Tidak Sesuai di Sensus Penduduk Online 2020, Ini Solusinya