Berita Bitung

Satres Narkoba Polres Bitung Gagalkan Peredaran 3.336 Butir Obat Keras Ilegal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Bitung dan Sat Res Narkoba menggelar Press Realese pengungkapan kasus Narkoba dan Obat Keras di wilayah Kota Bitung sejak Januari hingga Maret 2020

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung melalui Satuan Seserse Narkoba berhasil menangkap, ungkap dan lakukan pengembangan para terduga tersangka peredaran obat keras tanpa izin.

Demikian disampaikan Kapolres Bitung AKBK FX Winardi Prabowo dan Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Jemmy Lewu.

Pengembangan ini sejak bulan Januari hingga Maret tahun 2020.

Dalam press realese di Endra Dharmalaksana Mako Polres Bitung, Senin (16/3/2020), Kapolres menjelaskan kasus dua orang terduga tersangka, perempuan SS alias Siti (35) dan laki-laki MK alias May (23).

Begini Kondisi Pasien yang Sempat Positif Covid-19 di Manado, Sudah Negatif, Tapi Ada Penyakit Lain

Polres Bitung dan Sat Res Narkoba menggelar Press Realese pengungkapan kasus Narkoba dan Obat Keras di wilayah Kota Bitung sejak Januari hingga Maret 2020 (Tribun manado / Christian Wayongkere)

Tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bitung yang dipimpin langsung kasat Narkoba menemukan 2 paket sabu, yang dikemas dalam plastik bening dan barang bukti lain satu buah potongan sedotan, satu buah alat hisap atau bong dan tiga buah korek api.

Dua terduga tersangka ini ditangkap para Jumat (10/1/2020) sekitar pukul 22.30 wita di sebuah rumah di kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung.

Selanjutnya, jajaran Satres narkoba Polres Bitung pada Minggu (23/2/2020) melakukan penangkapan, pemeriksaan dan pengeledahan terhadap seorang lelaki RA alias Rico (26)  yang diduga sering mengedarkan dan menjual obat keras jenis Tryhexipinidhyl.

Tetty Paruntu: Saya Hanya Siap Bertarung di Papan Satu Bukan di Papan Dua

Petugas berhasil menemukan 1.336 butir obat keras Tryhexipinidhyl dan barang bukti lain 1 unit HP, buku tabungan dan uang tunai Rp 300 ribu.

"Nah, terduga tersangka yang satu ini merupakan residivis kasus yang sama, pengeder obat keras tanpa izin," jelas Kapolres.

Lanjut mantan Kapolres Minsel ini, pengungkapan terjadap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Tryhexipinidhyl berhasil diungkap pada Senin (24/3/2020).

Lapas Kelas II A Manado Gelar Giat Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Covid-19

Seorang lelaki JH alias Juan (19)  diduga kuat sering mengedarkan obat keras itu tanpa izin di kompleks pekuburan umum di Kelurahan Girian Weru 2 Kecamatan Girian.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti 2.000 butir obat keras Tryhexipinidhyl," tambahnya.

Pengungkapan terhadap terduga tersangka pengeder obat keras tanpa izin kembali dilakukan pada 11 Maret 2020 sekitar pukul 02.30 wita dini hari di pusat perkotaan Bitung.

Petugas berhasil menangkap tangan seorang perempuan berparas putih rambut pirang, A alias Ayu (19), dari tangannya diperoleh 47 butir obat keras Tryhexipinidhyl yang dikemas dalam saset berisi 10 butir.

Bupati Minsel Minta Jangan Ada Aksi Borong Kebutuhan Pokok dan Masker

Dan untuk satu kasus terakhir, seorang anak di bawah umur perempuan HYH alias Hanako (16) sebagai pengguna narkoba jenis obat keras suboxon dan aprazolam, yang dibelinya dari seseorang.
 
Polisi mengamankan narkoba jenis obat keras 4 miligram suboxon, 4 butir aprazolam dan empat jarum suntik.

"Terduga tersangkanya tidak kami hadirkan karena masih di bawah usia," tambah Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Jemmy Lewu.

Saat ini para terduga tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses lebih lanjut.(crz)

Anggota DPRD Bolmong Ini Sebut Lolak Rawan Virus Corona

Berita Terkini