TRIBUNMANADO.CO.ID - Nikita Mirzani (33) keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan perdana kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaa.
Ia pun mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang dengan agenda dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Kasus itu sebelumnya dilaporkan Dipo Latief yang tak lain adalah mantan suaminya.
Nikita memastikan, akan mengungkapkan fakta-fakta yang terjadi menurut sudut pandangnya, hingga menyebabkan dugaan penganiayaan itu terjadi.
Termasuk alasan kenapa peristiwa diduga penganiaan itu bisa terjadi.
Hal itu dikatakan Nikita kepada media usai menjalani persidangan.
Salah satunya soal kebiasaan Dipo Latief yang sering berhubungan dengan perempuan lain selama pernikahan mereka Februari 2018 sampai bercerai di 2019.
"Ada bukti voice note, chatting sama perempuan hingga pekerjaan jasa yang belum dibayar. Nanti akan Niki bongkar di persidangan," tegas Nikita Mirzani.
Isu perselingkuhan yang dilakukan Dipo Latief sebenarnya sudah seringkali diumbar oleh Nikita Mirzani.
• Nikita Mirzani Jadi Terdakwa: Semoga Cepat Selesai Aja, Supaya Niki Juga Bisa Damai
• Nikita Mirzani Lempar Asbak dan Pukul Kepala Dipo Latief Hingga Berdarah
• Nikita Mirzani Pertayakan Pertemanan Jessica Iskandar dan Dipo Latief, Nyai: Aku Lihat Foto-foto
Dan kali ini bukti perselingkuhan dari Dipo Latief kembali diungkap.
Nikita perlu mengungkap itu lantaran terkait dengan kronologi kejadian kenapa dirinya bisa marah saat itu.
"Kalau sampai pengadilan ya harus dibongkar. Ini menyangkut penyebab kenapa Niki marah," katanya.
Kronologi
Dalam sidang itu, JPU membacakan dakwaannya.