"Itu sudah sangat tegas dalam Undang-undang tentang Kewarganegaraan. Ya karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless."
"Pembakaran paspor adalah suatu indikator," jelasnya.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)
Namun, terkait pembakaran paspor tidak tercantum dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
WNI dianggap hilang kewarganegaraan, misalnya jika bergabung dengan tentara negara asing, dinas negara asing, atau ikrar setia kepada negara asing. (Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Sania Mashabi/Ihsanuddin/Rakhmat Nur Hakim)