Mahfud: Pemerintah Larang WNI Eks ISIS Pulang ke Indonesia, Sebut Status Mereka Jadi Stateless

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Kepresidenan Bogor.

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pencabutan status kewarganegaraan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS) terus menjadi perbincangan hangat.

Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi soal pencabutan status kewarganegaraan pada 689 WNI eks pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).

Staf Khusus Presiden Dini Purwono (Kompas.com)

Ia menegaskan, tidak ada pencabutan kewarganegaraan dari pemerintah.

"Kita kan tidak mencabut kewarganegaraan," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah hanya melakukan pelarangan WNI eks ISIS pulang ke Indonesia.

Lucinta Luna Konsumsi Narkoba Karena Depresi, Asisten: Aku Sering Banget Halau Dia Untuk Bunuh Diri

Hobi Minum Kopi? Ternyata Anda Memiliki Tulang Lebih Kuat

Amankah Mengonsumsi Sebutir Telur Sehari Bagi Penderita Kolestrol?

Menurutnya, pencabutan kewarganegaraan harus melalui proses hukum yang ada.

"Kalau nanti mencabut kewarganegaraan pasti ada proses hukumnya," jelasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD (Vincentius Jyestha/Tribunnews.com)
Stafsus Presiden

Sementara itu, terkait pernyataan Presiden Jokowi soal "eks WNI", menurut Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, agar konsisten dengan Undang-Undang 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

"Soal istilah, Presiden hanya ingin konsisten dengan UU Kewarganegaraan. Bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan Indonesianya apabila dia bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden," kata Dini, dikutip dari Kompas.com, Kamis (13/2/2020).

Bahkan, menurutnya, WNI juga kehilangan kewarganegaraan jika menyatakan keinginan untuk tidak lagi menjadi WNI.

Ia menyebut, WNI eks ISIS telah membakar paspor yang mereka miliki.

Sehingga, bisa diartikan sebagai pernyataan tak ingin lagi berstatus WNI.

Menurut Dini, WNI juga bisa kehilangan kewarganegaraannya jika tinggal di luar Indonesia selama 5 tahun berturut turut dan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI.

"Orang-orang tersebut bisa dianggap masuk ke dalam kategori tersebut," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini