TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan beberapa organisasi lainnya.
Yasonna dilaporkan atas dugaan merintangi penyidikan terkait simpang-siur keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR.
"Hari ini kita bersama koalisi masyarakat sipil lainnya, melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Gedung Merah Putih KPK.
Yasonna dinilai telah merintangi penyidikan karena memberikan keterangan tidak benar soal keberadaan Harun Masiku.
Sebelumnya, Yasonna menyebut Harun masih berada di luar negeri setelah terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu.
Namun, pada Rabu (22/1/2020) kemarin, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie akhirnya mengakui bahwa Harun telah tiba di Indonesia pada Selasa (7/1/2020).
"Tidak masuk akal gitu lho alasan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sebenarnya kan persoalannya sederhana mereka tinggal cek CCTV di bandara saja, tapi itu juga tidak ditindaklanjuti dengan baik," kata Kurnia.
• Penyebab dan Gejala Batu Empedu, Begini Cara Pencegahan hingga Pengobatan
Dalam laporan hari ini, Kurnia dan kawan-kawan menyerahkan barang bukti berupa rekaman CCTV Bandara Soekarno-Hatta yang menunjukkan kedatangan Harun pada Selasa (7/1/2020).
Laporan itu pun sudah diterima KPK dengan nomor agenda 2020-01-000112 dan nomor informasi 107246.
"Karena ini sudah masuk penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin, harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna dengan pasal 21 tersebut," kata Kurnia.
Adapun Pasal 21 yang dimaksud Kurnia adalah Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi,
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Jokowi Diminta Desak Pecat Yasonna
Akademisi dari Universitas Indonesia Ade Armando, sastrawan Goenawan Mohamad bersama puluhan orang dari warga biasa, aktivis hingga pengacara menggagas petisi di laman change.org meminta Presiden Joko Widodo memecat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku.
Petisi gagasan Ade Armando dkk bertajuk 'Presiden Jokowi, Berhentikan Yasonna Laoly karena Kebohongan Publik tentang Harun Masiku'.
"Kami sebagai kumpulan warga negara yang peduli pada perang melawan korupsi meminta Presiden Jokowi memberhentikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, karena kasus kebohongan publik bahwa tersangka korupsi Harun Masiku berada di luar negeri sejak 6 Januari 2019," demikian paragraf pembuka petisi itu seperti diakses di laman change.org, Rabu (22/1).
Ade dkk menganggap Yasonna telah berbohong karena pada 16 Januari menyebut Harun Masiku tidak berada di Indonesia. Sementara hari ini, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan bahwa Harun Masiku telah berada di Jakarta sejak 7 Januari.
Sedikitnya ada 52 orang yang menggagas petisi meminta Presiden Jokowi memecat Yasonna. Di antara puluhan orang itu terdapat tokoh publik seperti Ray Rangkuti dari Lingkar Madani Indonesia, Dosen UIN Jakarta Saiful Mujani, akademisi Luthfi Assyaukanie, hingga Saidiman Ahmad (SEJUK).
Yasonna Dianggap Tak Bisa Bedakan Peran Menteri dan Pejabat Partai
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond J Mahesa mengomentari sikap Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly terkait simpang siur keberadaan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Menurut Desmond, Yasonna tidak bisa membedakan sikapnya antara sebagai menteri dan pejabat partai.
"Pak Laoly susah membedakan antara dia sebagai menteri dan orang partai."
"Masa kita percaya omongan dia? Harusnya dia malu kan," kata Desmond dikutip dari Kompas.com.
Dia juga mengaku lebih percaya pada pernyataan Dirjen Imigrasi dibanding Yasonna.
"Ya kita percaya Dirjen (Imigrasi) dong daripada Menteri (Hukum dan HAM)," ujarnya.
• Wiranto Korupsi Rp 10 Miliar?, Kivlan Zen: Terus Terang Sampaikan Wiranto koruptor
Desmond juga menganggap ada pesoalan kepemimpinan Yasonna Laoly di Kemenkumham terkait beda pernyataannya dengan pihak Imigrasi.
"Ada apa dengan kepemimpinan Menteri Laoly di Kemenkum HAM yang berbeda dengan Dirjen Imigrasi? Berarti kan menteri tidak punya wibawa."
"Kalau menteri punya wibawa, Dirjen Imigrasi ikut menutupi berbohong, ya berarti kan enggak punya wibawa," jelasnya.
Yasonna Laoly Bungkam
Yasonna Laoly enggan berkomentar saat diberondong pertanyaan oleh wartawan soal keberadaan eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
Yasonna Laoly hanya menyatakan bahwa isu tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie.
"Itu Dirjen, Dirjen Imigrasi," kata Yasonna sambil meninggalkan Ruang Pers di Gedung Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) petang.
Hal itu disampaikan Yasonna Laoly usai konferensi pers pernyataan permintaan maaf terkait ucapannya yang dinilai menyinggung warga Tanjung Priok.
Setelah menyelesaikan paparan, Yasonna pun segera mengakhiri konferensi pers dan mengindikasikan bahwa ia enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Sudah ya, ini mau maghrib. Satu saja ya," ujar Yasonna.
Yasonna yang enggan menjawab pertanyaan soal Harun kemudian meninggalkan ruangan tersebut dengan pengawalan cukup ketat.
• Inilah Istimewanya Hari Jumat, Hari Diturunkannya Ampunan, Jangan Lewatkan Melakukan Amalan Ini
Setelah itu, Yasonna pun langsung masuk ke dalam lift menuju ruang kerjanya.
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pada Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, Dirjen Imigrasi Ronny Sompie menyebut Harun Masiku tiba kembali di Indonesia pasa Selasa (7/1/2020) setelah terbang ke Singapura sehari sebelumnya.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny kepada wartawan, Rabu kemarin.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 yang turut menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya. (Kompas/CNN/Serambinews/Tribunmanado)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: