Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020.
Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka.
Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK.
Ia pun diminta segera menyerahkan diri.
• Wahyu Setiawan Resmi Jadi Tersangka, KPU Tidak Akan Beri Bantuan Hukum, Ternyata Ini Alasannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Minta Bantuan Interpol Buru Harun Masiku di Luar Negeri, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/01/13/kpk-minta-bantuan-interpol-buru-harun-masiku-di-luar-negeri?page=all.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi