NEWS

Putusan MK Terbaru, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan, Ini Syaratnya

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Putusan MK Terbaru, Leasing Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewat Pengadilan, Ini Syaratnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keputusan terbaru dikeluarkan Mahkamah Konstitusi perihal penarikan kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan perusahan kreditur harus meminta permohonan eksekusi lewat pengadilan, namun pun bisa menyita kendaraan tanpa lewat pengadilan tapi harus mengikuti syaratnya.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

BREAKING NEWS: Pasangan Wanita dan Pria Ditemukan Tewas di Indekos Manado, Ini Suasana TKP

Adapun syarat melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan yaitu mengakui adanya wanpretasi.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

ZODIAK KESEHATAN BESOK Minggu 12 Januari 2020: Leo Butuh Olahraga, Virgo Perlu Udara Segar

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Putusan ini dikeluarkan MK atas gugatan yang diajukan oleh pasangan suami istri asal Bekasi, Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi.

Suri dan Dewi mengajukan gugatan karena menilai kendaraan yang masih dicicilnya diambil-alih secara sepihak oleh perusahaan leasing tanpa melalui prosedur hukum yang benar.

Perusahaan tersebut juga melibatkan debt collector.

Viral Medsos, Wanita Sembunyikan Mobil di Tengah Warung Pecel Lele, Lantaran Dikejar Leasing

Media sosial dihebohkan dengan postingan seorang wanita yang bersembunyi dari dari kejaran pihak leasing.

Kejadian tersebut turut viral karena posisi parkir mobil yang dirasa menganggu.

Dia memarkirnya di tengah-tengah warung pecel lele 

Foto itu diunggah lewat Facebook oleh akun Gantoel Built Up.

Dalam unggahan itu tampak sebuah mobil warna merah berada di dalam tenda pecel lele berwarna kuning.

Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov Sulut Dijadwalkan Awal Februari

Halaman
123

Berita Terkini