TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sejauhmana keterlibatan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di kasus suap ke Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, hal ini yang akan terjawab secepatnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/1/2020) dini hari.
Wahyu Setiawan keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 01.24 WIB.
Wahyu Setiawan mengenakan rompi oranye serta borgol di tangan.
Namun borgol yang ia kenakan agak tertutup tas ransel yang ditentengnya.
Begitu menjumpai awak media di pintu keluar gedung lembaga antirasuah, Wahyu Setiawan memberikan secarik kertas.
• Gaji Perdana 2020 ASN Dicairkan
• Wahyu Setiawan Resmi Jadi Tersangka, KPU Tidak Akan Beri Bantuan Hukum, Ternyata Ini Alasannya
• Princess Syahrini Bikin Heboh Saat Pakai Tas Limited Edition, Harganya Jadi Sorotan, Ada Apa?
Berikut isi secarik kertas yang diterima awak media:
Surat Terbuka Wahyu Setiawan
Saya menyampaikan permohonan maaf kepada ketua, anggota dan sekjen KPU RI atas peristiwa yang saya alami
Saya juga mohon maaf kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia
Kejadian ini murni masalah pribadi saya dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK
Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU
Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran
Wahyu juga tak lupa memberikan pernyataan.
Ia menyatakan bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan di KPK.