TRIBUNMANADO.CO.ID - Empat tahun menjaga perairan laut Indonesia, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, turut mengomentari masuknya kapal asing ke laut Natuna, Kepulauan Riau.
Tanggapannya itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.
Ia beberapa kali mengunggah cuitan terkait hal tersebut, mulai dari mengkritik sikap pemerintah sampai mengecam tindakan pencurian.
Susi menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dapat melakukan tindakan tegas seperti penenggelaman sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009.
"KKP bisa minta dan perintahkan untuk tangkap dan tenggelamkan dengan UU Perikanan nomor 45 tahun 2009... jangan beri opsi lain. Laut Natuna Diklaim China, TNI Tingkatkan Kesiagaan," cuit Susi pada Jumat (3/1/2020).
Ia menegaskan persahabatan antarnegara tidak boleh melindungi pencurian ikan ilegal yang dilakukan negara asing.
"Persahabatan antarnegara tidak boleh melindungi pelaku Pencurian Ikan dan Penegakan hukum atas pelaku Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Tiongkok tidak mungkin dan tidak boleh melindungi Pelaku IUUF. Karena IUUF adalah crime/ kejahatan lintas negara," tulisnya pada Sabtu (4/1/2020).
Selain itu, ia juga beberapa kali me-retweet laman berita yang membahas masuknya kapal asing tersebut.
Susi juga mengunggah video lama yang ditayangkan Kompas Bisnis pada 7 Oktober 2019.
Dalam video tersebut, Susi berpidato tentang kapal pencuri ikan yang menurutnya harus ditenggelamkan.
"Yang kita tenggelamkan itu kapal pencuri ikan. Kalian mau investasi atau mau nyolong?," kata Susi.
Menurut Susi, penenggalaman ikan tidak ada hubungannya dengan menghambat investor dalam bidang perikanan.
"Jadi aneh, kalau ada ekonom atau pejabat yang bicara, gara-gara penenggelaman kapal investor takut untuk investasi perikanan di Indonesia," katanya.
Ia menyebutkan Peraturan Presiden Nomor 44 sudah menjelaskan larangan menangkap ikan bagi nelayan asing.
"'Kan memang presiden dengan Perpres 44 (menyebutkan) tidak boleh nangkep ikan," jelas Susi.