"Mulai hari ini, truck roda enam atau lebih dilarang melintas di seputaran pasar Girian pada pukul 06.00 - 21.00 wita (kondisional) dan dapat beroperasi kembali pada pukul 22.00 wita," jelasnya.
Pihaknya bersama instansi terkait satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Bitung sudah memasang tanda dilarang jualan, dilarang parkir, dilarang berhenti dan tempat naik turun penumpang disejumlah titik di sepanjang jalan trans Manado-Bitung dan Wolter Monginsidi Girian.
Dari pengamatan Tribunmanado.co.id, lokasi pemasangan tanda larangan mulai terpasang di persimpangan pasar Girian-SMA Kristen T2, persimpangan gereja GPDI Girian Atas hingga persimpangan atau sering disebut warga perampatan Girian.(crz)