Dewan Pengawas KPK

Harjono Ditunjuk Jokowi Jadi Dewan Pengawas KPK, Ini Sosoknya

Editor: David_Kusuma
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harjono dan Presiden Joko Widodo

TRIBUNMANADO.CO.ID - Harjono, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal jadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harjono mengaku diminta Presiden Jokowi.

Anggota Dewan Pengawas KPK ditunjuk oleh Presiden Jokowi

Harjono membenarkan hal ini saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).

"Iya benar sudah dihubungi (pihak Istana)," ujar Harjono.

Dewan Pengawas KPK Dilantik, Jokowi Diingkatkan Soal Janji Perkuat Komisi Anti Rasuah

Menurut dia, pihak Istana memberitahu bahwa dirinya diminta untuk menjadi anggota dewan pengawas lembaga antirasuah tadi malam.

"Saya mikir-mikir dulu, tadi pagi (menyatakan bersedia)," ucap Harjono.

Harjono menjadi hakim MK selama dua periode sejak Agustus 2003 hingga Maret 2014.

Saat ini, dirinya menjabat sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sejak Juni 2017.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Berdasarkan informasi, pelantikan dewan pengawas KPK dilaksanakan di Istana Negara, siang ini sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat kunjungan ke Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu kemarin, Jokowi mengungkap beberapa nama calon dewan pengawas lembaga antirasuah itu.

Ular Kobra Bermunculan di Ibu Kota dan Sekitarnya, Ada Fenomena Apa? Ini Deretan Peristiwanya

Seperti nama Artidjo Alkostar, Albertina Ho, dan Taufiqurrahman Ruki.

"Sudah masuk (namanya), tapi belum difinalkan. Ada hakim, jaksa, mantan KPK, ekonom, akademisi, ada juga ahli pidana," ujar Jokowi saat itu.

Pelantikan dewan pengawas, berbarengan dengan pelantikan pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Video Jenazah Kapten (Anm) Erizal Zuhri Sidabutar Tiba di Sumut, Suasana Tangis Menyelimuti

Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.

Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.

Dewan pengawas bertugas, antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

Rocky Gerung Dilaporkan 8 Kali ke Polisi: Tiap Kali Ada Panggilan Polisi, Pusing!

Tautan Awal di Tribunnews

Berita Terkini