Mereka menilai acara DWP hanya berisikan agenda kemaksiatan dan hanya menjadi "ajang dugem". "Kami hanya ingin jangan sampai cuma Alexis yang ditutup. Kemudian DWP ini sebagai langkah awal untuk memulai ajang kemaksiatan yang selanjutnya," ucap Koordinator Aksi Abdurrahman.
"Kami berharap komitmen Pak Anies untuk selalu mengawasi agar kemaksiatan tidak ada di Ibu Kota DKI Jakarta ini," imbuhnya.
Abdurahman mengatakan, salah satu desakan massa aksi untuk Anies membatalkan DWP 2019 karena dinilai bertentangan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pariwisata dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
"Pribumi adalah bangsa pemenang dan bangsa pendiri negara NKRI yang mengerucut dari paham bangsa ketimuran yang cinta dengan adab dan kebudayaan leluhur banga sendiri," kata dia.
Lalu pada Kamis (12/12/2019) ormas lainnya, Gerakan Pemuda Islam (GPI), melakukan aksi dengan tuntutan yang sama.
Mereka bahkan membakar ban dan menutup jalan di depan Balai Kota dengan menggunakan spanduk. Namun, unjuk rasa ini tak berbuah hasil apa-apa karena nyatanya pelaksanaan DWP berjalan lancar.
Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Alberto Ali menyebutkan bahwa penyelenggara DWP sudah berjanji menaati aturan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aturan tersebut di antaranya adalah soal larangan narkoba dan menaati aturan norma budaya.
"Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah memanggil penyelenggara dan mereka sudah memberikan komitmen tertulis yang menyatakan bahwa taat melaksanakan ketentuan," ucap Alberto dalam konferensi pers Izin Penyelenggaraan Konser Musik DWP, di Balairung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019), sebagaimana dikutip Kompas.com.
Pemprov DKI pun sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja untuk bekerja sama dengan kepolisian mengawasi pelaksanaan DWP yang berlangsung pada 13-15 Desember 2019.
"Kami koordinasi dengan Satpol PP, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dan bekerja sama di lapangan untuk mengawasi kegiatan tersebut," lanjut dia.
Disparbud pun memastikan bahwa sejauh ini penyelenggara atau panitia sudah menaati seluruh syarat yang diberikan oleh Disparbud.
"Memastikan bahwa kegiatan kita mentaati aturan hukum yang tidak dilarang oleh undang-undang undang yaitu pertunjukan musik, maka Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memberikan izin," kata Alberto.
Akan dicabut izin jika ada pelanggaran Pemprov DKI Jakarta akan mencabut izin penyelenggaraan DWP jika melanggar aturan yang telah diberikan. Salah satunya jika ketahuan melanggar larangan penggunaan dan peredaran narkoba.
"Kami, Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila ditemukan penyimpangan," ucap Alberto.