Hukuman Mati Bagi Koruptor

Emrus Sihombing Tak Yakin Pemerintah Bersama DPR Bisa Mewujudkan Hukuman Mati Bagi Koruptor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat Politik, Emrus Sihombing

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wacana hukuman mati bagi koruptor tampaknya akan sulit diwujudkan. Karena tak sejalan dengan tren dunia saat ini yakni melakukan penghapusan hukuman mati. Dunia lebih kepada memperjuangkan hak asasi manusia. 

Demikian menurut Emrus Sihombing. Pakar komunikasi politik ini menilai memang sangat sulit pemerintah bersama DPR mewujudkan hukuman mati bagi koruptor lewat revisi Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Memungkinkah pemerintah bersama DPR RI berhasil merumuskan hukuman mati terhadap koruptor di masa periode kedua pemerintahan Jokowi? Tentu jawabnya sangat sulit diwujudkan," ujar Emrus Sihombing kepada Tribunnews.com, Minggu (15/12/2019).

Dia mengatakan, tren dunia saat ini, utamanya negara maju yang lebih beradab menuju "kesepakatan" penghapusan hukuman mati.

Selain itu, lembaga HAM internasional selalu memperjuangkan hak azasi manusia, terutama hak hidup seseorang sebagai warga dunia yang merupakan hak azasi paling mendasar setiap manusia.

Sebab, kehidupan yang dimiliki seseorang bukanlah pemberian manusia terhadap manusia lainnya.

"Artinya, kehidupan seseorang jauh lebih berharga daripada tindakan yang dilakukannya sekalipun melanggar UU sebagai buatan manusia," katanya.

Kemudian kata dia, Pancasila sebagai dasar negara, bisa dilihat pada sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab (keberadaban).

Karena itu, Indonesia sangat menjungjung tinggi keadaban di semua hal, utamanya jaminan untuk hidup seseorang dari negara.

Hal tersebut menjadi salah satu hakekat nilai dari turunan Sila Kedua Pancasila yaitu, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Karena itu, Indonesia sejatinya bergerak naik keadabannya dari waktu ke waktu.

Bangsa beradab harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri, termasuk penghapusan hukuman mati.

"Untuk membangun keadaban itu, maka tingkat pendidikan, standar moral kemanusiaan, HAM, etika, kejujuran harus menjadi keutamaan dalam proses pembangunan dan perubahan yang terjadi di Indonesia," jelasnya.

Lalu bagaimana memberi efek jera kepada pelaku korupsi agar tidak mengulangi perbuatannya dan sekaligus mendidik anggota masyarakat lainnya supaya tidak melakukan korupsi?

Menurut dia, perlu dilakukan hukuman tambahan (pemberatan) dengan kerja sosial.

Halaman
1234

Berita Terkini