NEWS

5 Prestasi Listyo Sigit Prabowo, Tangkap Warga Perusak Mapolsek & Masuk Tim Gabungan Novel Baswedan

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo

3. Proses 4 Anggota Polisi Terlibat Penculikan WNA

Inspektur Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sewaktu Menjadi Kabid Propam (TRIBUN MEDAN)

Empat anggota polisi yang diduga terlibat penculikan warga negara asing atau WNA Inggris, Matthew Simon Craib, terancam sanksi etik maksimal, atau pemberhentian tidak hormat.

Tetapi, saat ini keempatnya akan terlebih dulu menjalani proses hukum pidana.

Setelah itu, menurut Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo, keempatnya akan menjalani sidang etik.

"Terkait oknum tersebut akan diproses dengan pidana umum selanjutnya akan diproses juga dengan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri," ujar Listyo Senin (4/11/2019).

Diketahui sebelumnya, ada enam orang yang diduga terlibat kasus tersebut. Empat di antaranya merupakan anggota polisi.

Awalnya, korban meminta izin kepada pelapor untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan.

"Pada tanggal 29 Oktober 2019, korban Matthew Simon Craib memberitahukan kepada pelapor bahwa yang bersangkutan akan bertemu dengan seseorang untuk urusan pekerjaan," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (4/11/2019).

Pada 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban memberitahukan kepada pelapor bahwa dia tengah dalam perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerjanya.

Dirut Garuda Askhara Terancam Pidana 10 Tahun, Lapor Untung Rp 70 Miliar, BPKP: Rugi Triliunan

Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.

"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ujar Argo.

Vitri langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut.

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan. 

4. Proses Kode Etik Polisi Penembak Anggota Polri

Polisi Tembak Polisi, Terungkap Firasat Tak Enak Apa yang Dirasakan Istri Bripka Rachmat: Tak Usah (kolase tribunmanado.co.id/istimewa/KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA)

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal kasus penembakan Brigardir RT yang menewaskan Bripka RE di Polsek Cimanggis.

Halaman
1234

Berita Terkini