Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencopotan Dirut Garuda

Dirut Garuda Askhara Terancam Pidana 10 Tahun, Lapor Untung Rp 70 Miliar, BPKP: Rugi Triliunan

Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai di Pesawat Garuda Indonesia

Editor: Aswin_Lumintang
kolase tribunnews
Dirut Utama Garuda Indonesia Ari Askhara dan Menteri BUMN Erick Thohir 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton yang ditemukan oleh petugas Bea dan Cukai di Pesawat Garuda Indonesia kini masuk babak baru.

Harley Davidson dan Brompton diduga dibawa masuk ke Indonesia secara ilegal oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara.

Susi Pudjiastuti Batal Gantikan Ari Askhara? Fuad Rizal Ditunjuk jadi Plt Dirut Garuda
Susi Pudjiastuti Batal Gantikan Ari Askhara? Fuad Rizal Ditunjuk jadi Plt Dirut Garuda (Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa)

Pemerintah memastikan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh Dirut Garuda tersebut masuk ke kasus pidana.

Menteri BUMN, Erick Thohir dengan tegas menyampaikan dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2019) kasus tersebut masuk ke ranah pidana.

"Karena ditulis merugikan negara, maka kasus ini tidak hanya faktor perdata tapi faktor pidana, ini yang sangat memberatkan" tegas Erick Thohir.

Ancaman Pidana

Ancaman pidana untuk kasus penyelundupan tersebut paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara
Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara (www.garuda-indonesia.com)

Melansir dari siaran langsung Kompas Tv, Jumat (6/12/2019), diberitakan pula bagi mereka yang terbukti melakukan penyelundupan barang impor, secara ilegal akan dipidana denda sekira Rp 50 juta-Rp 5 miliar.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan 817, onderdil Harley Davidson tidak ada dalam daftar barang tidak baru yang diimpor.

Fakta-fakta dari Oknum yang Menyelundupkan Harley Davidson

Ada dua fakta yang perlu diketahui terkait kasus penyelundupan Harley Davidson yang masih ramai diperbincangkan.

Penyeludupan Harley Ilegal, Erick Thohir Bakal Langsung Tunjuk Plt Dirut Garuda Ashkara
Penyeludupan Harley Ilegal, Erick Thohir Bakal Langsung Tunjuk Plt Dirut Garuda Ashkara (Kolase Tribun Manado)

Pertama, oknum yang terlibat tidak memasukkan kendaraan klasik Harley Davidson ke dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju Indonesia.

Kedua, diketahui onderdil Harley Davidson tidak termasuk dalam daftar yang tertera dalam Peraturan Menteri Perdagangan, yakni sesuai kode HS 8711.

Onderdil tersebut tidak masuk dalam daftar barang bekas yang dapat di impor ke Indonesia.

Melalui Kompas Tv, diketahui Sri Mulyani menuturkan siapa saja yang melakukan ataupun memberikan tulisan tidak benar, terkait pemenuhan kewajiban bea dan cukai akan mendapat konsekuensi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved