NEWS

Mahfud MD Setuju Izin FPI Diperpanjang, Asalkan Syarat Ini Harus Dipenuhi

Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahfud MD dan FPI

"Yang ke empat pernyataan kesediaan menjadi pengurus, yang ke lima simbol-simbolnya tidak boleh melanggar hak paten yang sudah diterbitkan."

"Ada NPWP, lalu ada rekomendasi Menag. Untuk ormas tidak berbadan hukum yang bergerak di bidang keagamaan."

Yusuf Martak Menantang Pemerintah, Sebut Arab Saudi Justru yang Lindungi Rizieq, Singgung Mahfud MD

Menkopolhukam, Mahfud MD jelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh FPI untuk mendapatkan SKT.

Menurut penjelasan Mahfud MD, rekomendasi dari Menteri Agama diperuntukkan bagi ormas yang tidak berbadan hukum dan bergerak di bidang keagamaan.

Sedangkan, ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, persyaratannya harus mendapatkan rekomendari dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).

Mahfud MD pun mengatakan syarat yang harus dipenuhi oleh FPI tidak hanya rekomendasi dari Menteri Agama saja.

"Harus ada rekomendasi Mendikbud untuk ormas yang bergerak di bidang kebudayaan dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa."

"Jadi syarat yang Menag itu hanya satu syarat dari sekian banyak syarat."

Jokowi: SKT FPI Urusan Menteri, Masa Sampai ke Presiden

Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan berkomentar soal polemik perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) organisasi Front pembela Islam ( FPI).

Ia menyerahkan sepenuhnya kepada para menteri terkait.

"Soal perpanjangan masa sampai ke Presiden. Urusan menteri, lah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Masa berlaku SKT FPI sebenarnya sudah habis sejak Juni lalu. Namun, Menteri Dalam Negeri saat itu, Tjahjo Kumolo, menyebut izin perpanjangan tak bisa diterbitkan lantaran syarat yang belum dipenuhi.

Salah satunya rekomendasi dari Kementerian Agama.

Menko Polhukam Mahfud MD: Masa Kita Takut Sama Rizieq Shihab?

Belakangan, Menteri Agama Fachrul Razi telah menyerahkan surat rekomendasi izin ke Mendagri Tito Karnavian.

Halaman
123

Berita Terkini