Berita Bisnis

Implementasi QRIS 1 Januari 2020, Wajib Bagi Seluruh PJSP Termasuk WeChat dan Alipay

Penulis: Fernando_Lumowa
Editor: Alexander Pattyranie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Perwakilan BI Sulut, Arbonas Hutabarat (kanan), Kepala Divisi Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulut Haratua Panggabean (tengah) mensosialisasikan penerapan QRIS dalam Merchan Gathering Peningkatan Akseptasi Transaksi Non Tunai, Rabu (04/12/2019).

TRIBUNMANADO.CO.ID - Implementasi QR Code Indonesian Standart (QRIS) sebagai QR Code dalam sistem pembayaran di Indonesia efektif berlaku 1 Januari 2020.

Kepala Perwakilan BI Sulut, Arbonas Hutabarat mengatakan, QRIS sudah diperkenalkan di Bumi Nyiur Melambai sejak 17 Agustus 2019.

"Jadi ada sekitar empat bulan masa persiapannya," kata Arbonas dalam Merchant Gathering Peningkatan Akseptasi Transaksi Non Tunai di Ruang Tondano, Kantor BI Sulut, Rabu (04/12/2019).

QRIS nantinya mengintegrasikan semua sistem pembayaran berbasis QR Code.

Kata Arbonas, QRIS melakukan efisiensi dan menyederhanakan sistem pembayaran nontunai yang dilakukan di Indonesia.

"Dengan satu QR Code, penyedia jasa dan merchant tak perlu menyediakan banyak barcode dan mesin scan-nya," ujar Arbonas yang didampingi Kepala Divisi Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulut Haratua Panggabean.

Kepala Perwakilan BI Sulut, Arbonas Hutabarat (kanan), Kepala Divisi Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah BI Sulut Haratua Panggabean (tengah) mensosialisasikan penerapan QRIS dalam Merchan Gathering Peningkatan Akseptasi Transaksi Non Tunai, Rabu (04/12/2019). (TRIBUN MANADO/FERNANDO LUMOWA)

Kedepan, semua Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJSP) 'pelat merah' seperti Link Aja, PJSP Perbankan maupun swasta (OVO dan Go Pay) wajib terintegrasi ke QRIS.

"Teknisnya sudah diatur, tinggal diterapkan," katanya.

Demikian pula, PJSP yang diterbitkan asing pun wajib terintegrasi dengan QRIS.

Khusus hal ini, berkenaan dengan Peraturan BI No.17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah Di Wilayah NKRI

"Jadi WeChat, Alipay ataupun PJSP lain dari luar negeri itu wajib pakai QRIS," katanya.

BI sudah sedang mempersiapkan integrasi PJSP asing itu dengan QRIS.

Di mana, PJSP luar negeri akan bekerja sama dengan Bank Buku IV (bank besar).

Satu di antaranya, Bank CIMB yang bekerja sama dengan WeChat. Kata dia, BI menargetkan triwulan I tahun depan, kerja sama ini sudah efektif berjalan.

"Hampir final, tinggal beberapa masalah dokumentasi yang sangat teknis di BI pusat," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini