TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sulut mengundang puluhan pelaku usaha, UMKM dan perwakilan bank penyedia jasa pembayaran dalam Merchant Gathering, Rabu (04/12/2019).
Dalam pertemuan ini, BI kembali mensosialisasikan kebijakan keharusan penerapan QR Code Indonesian Standart (QRIS), pembayaran non-tunai di Indonesia dan perlindungan konsumen.
"Pertemuan ini mendukung percepatan penerapan transaksi nontunai khususnya di ritel, UMKM, termasuk perbankan," kata Kepala BI Sulut, Arbonas Hutabarat.
Ia menjelaskan, program QRIS dan penggunaan rupiah wajib diterapkan.
Sesuai aturan, QRIS resmi berlaku 1 Januari 2020.
"Salah satu implementasinya ialah kuotasi di pusat perbelanjaan, hotel dan lain-lain wajib rupiah," katanya.
Selain itu, pemasyarakatan transaksi nontunai akan mendorong inklusi keuangan.
"Transaksi nontunai itu efektif dan efisien, memberi kemudahan," ujar dia.
Pertemuan ini melibatkan puluhan pelaku usaha, perwakilan asosiasi seperti seperti Apindo, Aprindo, perwakilan UMKM dan perbankan.
(Tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)
BERITA TERPOPULER :
• SAH, Daftar Ponsel Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Februari 2020, Handphonemu Termasuk?
• Riwayat Pelarian Rizieq Shihab ke Arab Saudi: Mangkir Pemeriksaan Polisi, hingga Mengaku Dicekal
• Info BMKG: Peringatan Dini Besok Rabu 4 Desember 2019, Wilayah Berikut Berpotensi Hujan Petir
TONTON JUGA :