d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya.
5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas /surat mandat dan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
6. Adapun surat tugas /surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5 harus memuat informasi :
a. Nama Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta gelar;
b. Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon;
c. Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon;
d. Alamat masing-masing bakal calon;
e. Jenis kelamin masing-masing bakal calon;
f. Pekerjaan masing-masing bakal calon.
Untuk informasi lebih lanjut, KPU Sulawesi Utara menyediakan layanan HELPDESK Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 WITA, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Jalan Diponegoro Nomor 25, Teling – Manado. (Contact Person : Yanti Soga 085298532474).
Dikeluarkan di Manado
Pada tanggal 3 Desember 2019.
KETUA
ARDILES M.R. MEWOH