Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara No: 372/PL.02.2-PU/71/PROV/XII/2019

Editor:
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

isi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara No : 372/PL.02.2-PU/71/PROV/XII/2019

d.  Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokan berdasarkan wilayah kelurahan/desa atau sebutan lainnya. 

5.  Bakal Pasangan Calon Perseorangan atau tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan harus membawa surat tugas /surat mandat dan diserahkan kepada KPU Provinsi untuk mendapatkan username dan password Sistem Informasi Pencalonan (SILON). 

6.  Adapun surat tugas /surat mandat sebagaimana tersebut pada angka 5 harus memuat informasi :

a.  Nama Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur beserta gelar;

b.  Nomor Induk Kependudukan masing-masing bakal calon;

c.   Tempat dan tanggal lahir masing-masing bakal calon;

d.  Alamat masing-masing bakal calon;

e.  Jenis kelamin masing-masing bakal calon;

f.   Pekerjaan masing-masing bakal calon.

Untuk informasi lebih lanjut, KPU Sulawesi Utara menyediakan layanan HELPDESK Pencalonan Perseorangan setiap hari kerja jam 08.00 s/d 16.00 WITA, di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara. Jalan Diponegoro Nomor 25, Teling – Manado. (Contact Person : Yanti Soga 085298532474).

Dikeluarkan di Manado

Pada tanggal 3 Desember 2019.

KETUA

ARDILES M.R. MEWOH

isi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara No : 372/PL.02.2-PU/71/PROV/XII/2019 (istimewa)
isi Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara No : 372/PL.02.2-PU/71/PROV/XII/2019 (istimewa)

Berita Terkini