TRIBUNMANADO.CO.ID - Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) jadi satu-satunya daerah di Sulut yang sudah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
14 daerah kabupaten/kota lainnya di Sulut belum menetapkan.
"Daerah lain kendalanya karena belum memiliki Dewan Pengupahan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Erny Tumundo kepada tribunmanado.co.id, Kamis (21/11/2019)
Adapun, UMK Manado naik 8,51 persen.
Dari sebelumnya Rp 3.125.000, maka UMK 2020 naik Rp 3.390.937.
"Jadi Manado yang baru ditetapkan, tinggal diumumkan," katanya.
Disnakertrans Sulut sudah mendorong, agar kabupaten/kota membentuk Dewan Pengupahan.
Kemudian Dewan Pengupahan membahas UMK untuk direkomendasikan ke kepala daerah hingga kemudian ditetapkan UMK.
"Membentuk Dewan Pengupahan tergantung pimpinan daerahnya," kata Erny.
Bagi daerah yang belum bisa menetapkan UMK, maka bisa menggunakan UMP yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Gubernur Sulut sebesar Rp 3.310.723
"UMK itu lebih tinggi UMP," ujarnya.
UMP Sulut
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulut 2020 naik.
Gubernur Olly Dondokambey sudah meneken keputusan Gubernur di Kompleks Cempaka, Kolongan, Minut, Sulut, Jumat (01/11/2019) lalu.
UMP sebelumnya Rp 3.051.067, naik 8,51 persen di 2020 dengan jumlah Rp3.310.732