TRIBUNMANADO.CO.ID, BANDUNG - Putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut barang bukti kasus penipuan First Travel, perusahaan perjalanan umroh, terus menjadi kontroversi. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menganggap putusan kasasi MA yang menyerahkan hasil lelang barang bukti kepada negara itu tidak sesuai tuntutan jaksa.
• Gates Gusur Bezos: Inilah 10 Orang Terkaya di Dunia
Menurut Burhanuddin, seharusnya aset yang disita dari pasangan suami istri,Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman, tersebut dikembalikan kepada ribuan korban. Oleh karena itu Jaksa Agung menganggap putusan tersebut bermasalah.
"Padahal berdasarkan tuntutan kami, (aset barang bukti) dikembalikan kepada korban, putusan itu kan jadi masalah," kata Burhanuddin ketika ditemui di Bandung, Minggu (17/11).
Dalam perkara tersebut, jaksa menerapkan pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan, pasal 372 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana tentang penipuan secara bersama-sama, serta pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa itu mengacu kepada fakta para jemaah gagal berangkat umrah meski sudah membayar sejumlah uang. Dari perkara tersebut, diketahui uang digunakan oleh bos First Travel untuk belanja barang-barang mewah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis terhadap Direktur Firsr Travel, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan, masing-masing 20 tahun dan 18 tahun penjara. Adapun Direktur Keuangan First Travel, Kiki Hasibuan dihukum 15 tahun penjara.
Sedangkan permasalahan muncul ketika putusan kasasi di MA yang menetapkan seluruh harta First Travel bukan dikembalikan ke jemaah, melainkan dirampas oleh negara.
• Batik Air Mendarat Darurat: KNKT Selidiki Pilot Pingsan
Oleh karena itu, kata Burhanuddin, kejaksaan sedang membahas permasalahan tersebut.
Ia menyebut pihaknya sedang mencari upaya hukum yang bisa ditempuh, karena putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum korban jamaah First Travel, Luthfi Yazid melayangkan keberatan dan somasi terhadap pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri Depok terkait rencana penjualan aset First Travel dan hasilnya akan diserahkan kepada negara.
"Kami selaku kuasa hukum dari korban menyatakan keberatan pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Depok, Jawa Barat,Yudi Triadi akan dilakukan penjualan aset dan penjualannya diserahkan kepada negara," kata Luthfi, di Jakarta, Jumat lalu.
Berangkatkan korban
Kemudian, pernyataan Kajari Depok Yudi Triadi yang dimuat berbagai media massa agar jamaah korban First Travel mengikhlaskan uangnya dan pahala umrahnya sudah tercatat dan diterima dalam ajaran Islam, dinilai sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Kajari juga menyebutkan, "Daripada ini uang jadi ribut dan konflik di masyarakat, akhirnya diputuskan agar uang tersebut diambil negara." Menurut Luthfi pernyataan itu tak berdasar.
"Pertanyaannya, dimana letak keadilan bagi para jamaah. Dimana tanggung jawab konstitusional negara dalam memberikan perlindungan atas hak-hak fundamental warganya dalam menjalankan aktivitas keagamaannya," ujarnya.
Kuasa hukum menilai wajar jika ada korban yang mempertanyakan mengapa dalam kasus lainnya seperti kasus lumpur Lapindo atau Bank Century, pemerintah mau menalangi dan menyelesaikan kasus tersebut.
• Umat Islam Diimbau Tenang: Sukmawati Memberikan Penjelasan