Breaking News
Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Umat Islam Diimbau Tenang: Sukmawati Memberikan Penjelasan

Ustaz Yusuf Mansyur ikut angkat bicara soal polemik dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Sukmawati Soekarno Putri sayangkan sidang lanjutan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Jabar dalam kasus penodaan lambang Negara Pancasila di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/10/2018), berlangsung bising 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ustaz Yusuf Mansyur ikut angkat bicara soal polemik dugaan adanya penistaan agama yang dilakukan oleh Sukmawati Soekarnoputri ketika dirinya menjadi pembicara dalam acara diskusi. Menurut Yusuf, adik Megawati Soekarnoputri itu telah memberikan pernyataan yang 'offside'.

"Kalau saya lihat sampai habis sih, mungkin maksud ibu Sukma adalah bagaimana kemudian kita juga menghargai semua yang juga berjasa di bidang apapun di Indonesia maupun di dunia. Cuma beliau offside dan kejauhan dengan memberikan narasi question (menyakiti) umat Islam, menyakiti diri kita sendiri, kan beliau juga muslimah," kata Ustaz Yusuf Mansyur kepada Tribun, Minggu (17/11).

Marquez Tampil Gemilang Bikin Repsol Honda Raih Triple Crown

Dia mengatakan, seharusnya Sukmawati tidak membuat narasi perbandingan antara jasa nabi Muhammad SAW dengan Soekarno. Hal itu justru menimbulkan salah persepsi di kalangan umat Islam.

"Harusnya kan kemudian tidak dibawa kepada itu. Jadi jangan begitu narasinya, kalau begitu menyebabkan nanti timbul persepsi yang memang negatif dari umat bahwa izin Allah SWT beliau seperti memang menghina nabi," ujar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf Mansyur bercerita mengenai sejarah pergerakan jihad Islam dalam rencana memerdekakan Indonesia. Ketika itu, ulama yang dikomandoi oleh Kiai Hasyim Asy'ari membakar semangat jihadis untuk melawan para penjajah.

"Enggak boleh membesarkan yang satu mengecilkan yang lain, kan enggak boleh. Ini menarik, mudah-mudahan polemik ini jadi rahmat, ilmu buat banyak orang. Terutama buat nabi Muhammad SAWE, mana ini bulannya dia, bulan maulid kan," tuturnya.

Oleh sebab itu, ia meminta semua pihak untuk berhati-hati memberikan suatu pernyataan di hadapan publik. Sebaliknya, ia juga meminta seluruh umat untuk tidak terpancing untuk marah.

"Memang perkara ini memang perkara yang mesti hati-hati ya. Kita salah salah ngomong juga tidak mungkin tidak membangkitkan amarah dari umat yang memang merasa nabi yang dicintainya kok dipandang atau dibanding-bandingkan dengan almarhum insinyur Soekarno," terangnya.

"Siapa juga yang rela dan ridho? Cuma kan kita umat yang tidak boleh cepat marah juga. Kita umat yang tidak boleh cepat emosi. Jadi kita mesti melihat ini sebagai ruang memberi informasi, mengajar, berbaik sangka dan kemudian memberikan contoh dan kemudian memberikan juga pengetahuan tentang nabi kita," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sukmawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi masyarakat Forum Pemuda Islam Bima, Sabtu (16/11). Laporan terhadap Sukmawati itu dilayangkan atas nama Imron Abidin yang mewakili Forum Pemuda Islam Bima.

Simpedes BRI Bitung Sukses, Meidy Mamero Dapat Mobil Gratis

Kuasa hukum pelapor Dedi Junaedi mengatakan, Sukmawati dilaporkan karena pernyataannya di salah satu forum diskusi. "Ibu Sukmawati kan sedang mengadakan forum diskusi masalah radikalisme dan terorisme. Nah, ini beliau menyampaikan beberapa poin yang menurut kami perbuatan penistaan terhadap agama Islam," ujar Dedi.

"Kami ini keberatan terhadap pernyataan Ibu Sukma dalam diskusi tertanggal 11 November 2019 itu yang beredar lewat video di Youtube" lanjut dia.

Pernyataan Sukmawati yang dilaporkan yakni ketika Sukmawati membandingkan kitab suci Alquran dengan Pancasila. Selain itu, Sukmawati juga membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno.

Dedi menyebut, pernyataan Sukmawati itu diduga telah melanggar pasal 156 a Jo pasal 28 ayat (2) terkait penodaan agama."Kami telah menyerahkan barang bukti berupa satu buah CD berisi video serta empat lembar print out screenshot," lanjut Dedi.

Meski demikian, Dedi menyebut, saat ini surat Laporan Polisi (LP) belum dapat dikeluarkan. "Intinya laporan kita sudah diterima di bagian pidana umum, hanya saja nomor laporan belum bisa keluar," tutur Dedi.

Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved