Berita Terkini

Jika Bukan Pimpinan PLN, Ahok Bisa Menduduki 3 Kursi Kosong Dirut di BUMN

Penulis: Rhendi Umar
Editor: Rhendi Umar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hadir dalam pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Minggu (20/10/2019).

Perusahaan yang memiliki visi untuk menghasilkan sumber daya manusia yang tangguh itu membawa Ahok untuk memulai pembangunan pabrik pengolahan pasir kwarsa pertama di Pulau Belitung dengan memanfaatkan teknologi Amerika dan Jerman. Ahok didukung oleh seorang tokoh pejuang kemerdekaan Wasidewo.

Sebagai pengusaha, ia mengalami sendiri pahitnya berhadapan dengan politik dan birokrasi yang berbelit. Pabrik Ahok ditutup karena melawan kesewenang-wenangan pejabat kala itu.

Ahok Harus Mundur

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman mengatakan, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus mundur dari PDI-P jika mengisi posisi sebagai direksi atau komisaris di badan usaha milik negara ( BUMN).

"Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).

Sementara status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, kata Fadjroel, tak menjadi halangan.

Menurut dia, yang terpenting Ahok tak pernah menjadi terpidana kasus dugaan korupsi.

Fadjroel yang juga Komisaris Utama PT Adhi Karya itu menyebutkan, Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.

"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," ujarnya.

Namun, Fadjroel mengaku belum mengetahui penempatan Ahok di BUMN. Ia meminta agar masalah posisi Ahok dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.

"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," tuturnya. (*)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Berita Terkini