Begini Cara Ayah Bejat Perlakukan Putrinya hingga Hamil, Ibu Malah Beri Kontrasepsi

Editor: Aswin_Lumintang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Perkosa Anak Kandungnya

TRIBUNMANADO.CO.ID, SAMARINDA -  Seorang pria berinisial AR (43), tega menyetubuhi anak tirinya berkali-kali hingga hamil 5 bulan.

Tak hanya menyetubuhi anak tirinya hingga hamil, AR menuduh kekasih korban sebagai pelaku yang telah menghamili putrinya.

Ilustrasi percabulan anak (net)

Ia sempat menolah mempertanggungjawabkan perbuatannya, bahkan sampai bersumpah.

Bukannya mengaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria ini malah memutar balikkan fakta.

Seorang ayah tiri berinisial AR (43) warga Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang masih berusia 18 tahun.

Anak tiri pelaku yang merupakan mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Samarinda, Kalimantan Timur ini bahkan sampai hamil 5 bulan.

Melansir dari Kompas.com, perbuatan AR diketahui ibu korban setelah ia curiga adanya perubahan fisik putrinya.

Pelaku berinisial AR saat wawancara awak media di Kantor Polresta Samarinda, Senin (11/11/2019). (KOMPAS.com/ZAKARIAS DEMON DATON)

Menurut keterangan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda Iptu Rihard Nixon, ibu korban merasa putrinya menjadi lebih pendiam dan perutnya semakin membesar.

7 Pria di Dunia yang Berubah Jadi Wanita Cantik, Nomor 6 Mirip Seperti Barbie

Ahok Cocok Jadi Dirut Pertamina, Bisa Melawan Para Mafia Migas, Ini Kata Politikus Gerindra

Ahok Dinilai Cocok Jadi Dirut Pertamina, Arief Poyuono: Saya Kira Pilihan Tepat, Lawan Mafia Migas

Setelah dibujuk, barulah korban mengaku bahwa ia telah diperkosa oleh ayah tirinya.

Kemudian pada Minggu (3/11/2019) ibu korban mengantar putrinya itu untuk melapor ke Polres Samarinda.

Sementara itu, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut sejak bulan Mei 2019 lalu.

Saat itu, korban dan keluarganya tengah pulang kampung ke Makassar.

Saat itu lah korban diperkosa oleh pelaku sebanyak dua kali.

Lima bulan kemudian, istri pelaku bersama ketiga anaknya pergi ke Sulawesi dan meninggalkan anaknya bersama suaminya.

Tak mau anaknya tinggal berdua dengan suaminya, ibu korban pun memiliki inisiatif untUk menyuruh putrinya menyewa kos-kosan di dekat kampusnya.

Namun, tiga hari kemudian korban disuruh pulang oleh pelaku untuk membersihkan rumah.

Saat itulah, korban kembali diperkosa oleh pelaku dan mengancam dengan sebuah badik (pisau).

"Saat membersihkan rumah, korban ditarik diancam pakai badik (pisau) lalu disetubuhi," kata Nixon seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut keterangannya, kejadian tersebut terjadi pada 7 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, pelaku menguhubungi korban untuk membersihkan rumah.

Setelah itu, pelaku menjemput korban sekitar 15.00 WITA setelah pulang kuliah.

Kemudian pelaku membawa korban ke rumah yang berlokasi di Kelurahan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Saat itulah, korban kemudian diperkosa oleh pelaku.

Tak hanya sekali, keesokan harinya, pada 8 Oktober 2019, pelaku juga kembali memperkosa korban dalam keadaan mabuk.

"Hari kedua, pelaku sedang mabuk. Selama dua hari ini korban diperkosa beruntun," terang Nixon.

Seolah merasa tak bersalah, pelaku justru menuduh kehamilan anak tirinya itu merupakan perbuatan pacar korban.

"Itu direkayasa semua. Dia ( korban ) sudah hamil duluan sama pacarnya di Makassar," ucap AR seperti dikutip dari Tribun Kaltim ketika ditemui di Mapolresta Samarinda.

AR juga menyangkal bahwa dirinya menyuruh korban untuk membersihkan rumah dan mengancamnya dengan badik.

Menurut pria yang berprofesi sebagai developer perumahan ini, badik yang digunakan untuk mengancam korban selalu berada di mobilnya dan tak pernah dikeluarkan.

"Tidak pernah saya ancam, badik itu ada di mobil tersebut. Kalau suruh ke rumah untuk bersih-bersih memang saya yang minta," akunya.

AR bahkan berani bersumpah bahwa dirinya tak melakukan perbuatan tersebut.

"Itu rekayasa semua. Demi Allah, saya tidak lakukan," kata AR.

Namun nasi terlanjur menjadi bubur, AR tetap diamankan polisi.

AR diancam dengan pasal pemerkosaan 285 KUHP jo Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

(Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)

Suami Perkosa Anak Kandung selama 10 Tahun, Ibu Ini Malah Beri Putrinya Alat Kontrasepsi

TRIBUNMATARAM.COM - Tahu suaminya memperkosa anak kandung selama 10 tahun, ibu ini malah beri sang putri alat kontrasepsi.

Penderitaan seorang gadis 22 tahun asal India ini akhirnya terhenti setelah memberanikan diri melaporkan kebejatan ayah dan kejahatan ibunya ke polisi.

Selama 10 tahun, gadis 22 tahun ini harus melayani nafsu ayah kandungnya.

Bukannya melindungi, ibunya justru memberinya alat kontrasepsi agar tidak hamil.

Bukannya melaporkan suaminya ke polisi, wanita ini malah mendukung perbuatan kriminal yang dilakukannya.

Bahkan, ia juga turut menambah penderitaan anak gadisnya.

Ilustrasi pencabulan oleh guru (KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO)

Seorang gadis berusia 22 tahun asal India ini harus menjalani pedihnya kehidupan selama 10 tahun.

Selama satu dekade, gadis yang tinggal di Chinhat, daerah pinggiran Lucknow, Uttar Pradesh, India ini diperkosa berkali-kali.

Pelakunya tak lain dan tak bukan adalah ayah kandungnya sendiri.

Namun, bukannya menghentikan, ibu gadis malang itu malah mendukung aksi bejat suaminya itu.

Yakni, dengan memberikan alat kontrasepsi pada putrinya.

Melansir dari India Today pada (20/8/2019), gadis itu telah memberanikan diri untuk melapor pada polisi.

Kepada polisi, ia mengaku sudah berdamai dengan nasibnya.

Namun, ia tak terima ketika ayahnya mencoba untuk melakukan hal serupa pada adik perempuannya.

Karena hal itu pula, ia memberanikan diri untuk meminta bantuan pada polisi.

Ayah yang berusia 44 tahun tersebut kemudian menjadi buronan polisi.

Ia juga diancam dengan Undang-undang Perlindungan Anak dari Pelanggaran Seksual (Pocso) tahun 2012.

Dengan tuduhan memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap kedua putrinya.

Sementara sang ayah melarikan diri, ibu kedua gadis itu (42) berhasil ditangkap.

Ia diamankan dengan tuduhan telah bersekongkol untuk melakukan kejahatan.

• Dikira Hilang Saat Usia 18 Tahun, Gadis Ini Perkosa Ayahnya Selama 24 Tahun & Dikurung Dibawah Tanah

Kedua korban telah mencatat pernyataan mereka di hadapan hakim.

Sang kakak awalnya meminta bantuan pada sebuah LSM.

Kemudian, dengan bantuan polisi, mereka bisa menyelamatkan kakak beradik itu dari rumah mereka.

Kini, sang kakak untuk sementara waktu tinggal di rumah mereka.

Sementara si adik yang masih di bawah umur telah dikirim ke rumah penampungan.

Penanggung jawab LSM Asha Jyoti Kendra, Archana Singh, mengatakan bahwa gadis itu mengaku padanya diperkosa sejak usia enam tahun.

"Selama ini, ibunya tahu mengenai hal tersebut dan biasanya dia memberikan alat kontrasepsi dan obat-obatan untuk menggugurkan kehamilan," ujar Archana Singh, seperti dikutip dari India Today.

"Dia mengatakan pada saya bahwa drinya telah menerima penyiksaan tersebut sebagai takdirnya.

Tetapi ia tak bisa berdiam diri ketika ayahnya mulai menganiaya adik perempuannya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa baru-baru ini, ayah mereka menjadi lebih agresif.

Bahkan ia mulai menuliskan pesan bernada seksual secara eksplisit.

"Gadis itu mengatakan bahwa dua saudara laki-lakinya (berusia 18 dan 8 tahun), penyewa di rumah mereka, dan beberapa kerabat mereka mengetahui hal tersebut.

Tetapi, tak ada salah seorang pun dari mereka yang berani menentang ayahnya," jelasnya.

"Akhirnya, dia mengumpulkan keberanian dan menceritakan segalanya pada kepala sekolahnya, yang kemudian memintanya untuk menghubungi LSM kami," pungkas Singh.

(Sosok.id/Dwi Nur Mashitoh)

Sumber : https://sosok.grid.id/read/411914887/diperkosa-berkali-kali-selama-10-tahun-oleh-ayah-kandungnya-gadis-ini-pasrah-terima-nasib-saat-diberi-alat-kontrasepsi-oleh-ibunya-baru-berani-melapor-setelah-hal-?page=all

Editor: Salma Fenty Irlanda

Berita Terkini