"Kami sudah juga menyiapkan beberapa saksi-saksi dan bukti-bukti dimana mbak Gisel juga sudah minta rekan-rekannya yang memang melihat ada beberapa postingan-postingan di media sosial yang kemudian nantinya akan kita juga sampaikan pada pihak penyidik," jelas Sandy.
Para oknum nantinya akan dikenakan pasal penyebaran video bermuatan asusila dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarluaskan video bermuatan pornografi.
Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 23 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau juga pasal 44 undang undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sebelumnya, pakar telematika, Abimanyu angkat bicara mengenai beredarnya video mesum atau video syur yang diduga penyanyi Gisella Anastasia yang jadi video viral.
Sebagai pakar telematika, Abimanyu bahkan menyinggung soal banyak kemiripan dalam video antara pelaku dengan Gisella Anastasia yang juga mantan Gading Marten.
Dilansir oleh TribunWow.com, hal itu dikatakan Abimanyu melalui tayangan Intens Investigasi, Kamis (24/10/2019).
Sebagaimana diketahui beredar video mesum di media sosial yang disebut-sebut mirip Gisel.
Menanggapi itu, Abimanyu mengatakan ada banyak kemiripan pelaku dalam video dengan Gisel secara umum.
Meski demikian, Abimanyu menegaskan kebenaran video tersebut masih perlu dipertanyakan jika pelaku dalam video disebut-sebut Gisel.
Seperti dari gaya rambut Gisel dengan pelaku dalam video.
"Secara umum kemiripannya banyak," terang Abimanyu.
"Tetapi hal-hal lain yang masih perlu dipertanyakan adalah misal gaya rambutnya Gisel dengan yang di video itu lain," sambungnya.
Di sisi lain, Abimanyu juga menjelaskan, pihak Gisel bisa membantah soal video yang beredar.
Yakni dengan membuktikan adanya perbedaan ciri khas tubuh pelaku dengan Gisel sendiri melalui tanda tahi lalat.